Pihak Lucky Hakim Bantah Kabar tentang Kawin Kontrak

Anto Karibo diperbarui 11 Agu 2017, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kandas dalam waktu kurang dari setahun membuat masyarakat mengerenyitkan dahi dan mempertanyakan status pernikahan Lucky Hakim dan Tiara Dewi. Kabar kawin kontrak pun berhembus begitu kencang. Namun, oleh kuasa hukum Lucky Hakim, Jamaludin Fakaubun, kabar tersebut dibantah dengan tegas.

"Oh enggak, kawin kontrak itu insya Allah enggak," kata Jamaludin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/8).

Lucky menikah siri dengan Tiara pada Desember 2016. Selanjutnya, keduanya meresmikan pernikahan tersebut pada Januari 2017. Itulah yang menjadi dasar bantahan pengacara Lucky Hakim.

"Negara kita itu negara hukum. Jadi segala sesuatu harus berjalan di mata hukum. Kalau yang namanya kontrak, nggak ada. Kalau misalnya kawin kontrak, nggak mungkin melibatkan Kantor Urusan Agama," lanjutnya.

"Soalnya Kantor Urusan Agama itu kan tidak menginginkan adanya kawin kontrak kan, nggak ada. Kalau kawin kontrak itu orang nggak ada dasar hukumnya, gitu lho. Hukum Islam itu nggak menginginkan kawin kontrak," ucapnya.

Mengenai bagaimana tanggapan seorang Lucky Hakim terkait berhembusnya kabar negatif itu, Jamaludin mengaku kliennya sangat tenang. Menurutnya tak ada kawin kontrak seperti yang dituduhkan.

"Beliau menanggapi itu dengan santai saja, enjoy saja. Karena nggak ada yang namanya kawin kontrak. Mungkin menurut orang seperti itu, tapi kalau menurut beliau tidak ada kawin kontrak," tandas kuasa hukum Lucky Hakim.