Dikriminalisasi, Angela Lee Mengadu ke Komnas HAM

Dadan Eka Permana diperbarui 08 Nov 2017, 10:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Selebgram dan pembawa acara Angela Lee bersama dengan pengacaranya, Henry Indraguna mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/11/2017). Ada pun kedatangan mereka untuk mengadukan peristiwa yang dialami Angela Lee.

“Kami di sini intinya minta perlindungan hukum agar perkara Angela Lee di kepolisian bisa benar-benar berjalan sesuai hukum yang ada di Indonesia. Jangan sampai perkaranya dikriminalisasikan,” kata Henry Indraguna.

 

"Keinginan untuk bunuh diri Itu timbul karena aku sudah hopeless, aku bingung mau bayar utang sebesar itu dengan cara apa. Tapi akhirnya aku ketemu Pak Henry Indraguna," kata Angela Lee di Komnas HAM, Jakarta, Senin (6/10/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
“Karena menurut hemat kami perkara klien kami perkara perdata dan kenapa harus dibawa ke ranah pidana. Itulah kenapa kami minta perlindungan hukum keKomnas HAM,” Henry Indraguna melanjutkan.

Menurut Henry, kliennya juga masih memiliki itikad baik untuk melunasi utang kepada orang-orang yang melaporkan Angela Lee.

“Ini perkara utang piutang yang seharusnya ranah perdata. Apalagi ada 130 transaksi, uang keluar masuk. Kenapa jadi pidana? Kami melihat ada dugaan kriminalisasi,” kata Henry Indraguna.

Angela Lee yang terlilit utang, dilaporkan lima orang rekan bisnisnya. Seorang melaporkan Angela di Polresta Yogyakarta, sedangkan empat orang lainnya melapor di Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP.