Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo

Dadan Eka Permana diperbarui 22 Des 2017, 15:57 WIB

Fimela.com, Jakarta Aktor Tio Pakusadewo ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba. Bintang film The RAID 2 :Berandal ini ditangkap di kediamannya di Jl. Ampera I No.38 Kel. Ragunan Kec Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa malam (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.

Berdasar siaran pers yang dikeluarkan Humas Polda Metro Jaya, Tio ditangkap bersama barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi Kristal Metamfetamin atau sabu dengan berat brutto 1,06 gram, bong, cangklong, satu buah handphone, dan korek api gas.

Tio kepada penyidik mengaku mendpatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang perempuan berinisial V pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sebanyak 4 paket dengan harga Rp 1. 300.000.

Kepada pihak penyidik juga Tio mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Tio juga mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu.

Atas perbuatannya Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 (1) subside Pasl 112 aayt (1) lebih subside Pasla 127 ayat (1) huruf a UU RI. No.39 tahun 2009 tentang narkotika.

What's On Fimela