Wina Armada: Gugatan Cerai Ahok Masuk Wilayah Publik

Edy Suherli diperbarui 10 Jan 2018, 04:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pro kontra masih terjadi ketika Ahok mendaftarkan gugatan cerai atas istrinya Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagian orang  berpendapat kalau hal itu masuk wilayah privat (pribadi). Namun ada juga yang mengatakan kalau hal tersebut masuk dalam ranah publik.

Wina Armada, Pakar Hukum Pers dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan kalau dalam kasus Basuki Tjahaya Purnama ini masuk dalam ranah publik. "Ketika seseorang sudah mendaftarkan gugatan cerainya ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan negeri yang dilakukan Ahok, itu sudah masuk wilayah publik. Kecuali nanti ketika sidang berlangsung dilakukan secara tertutup, itu bersifat privat. Setelah diketahui hasilnya apa, itu juga tidak privat lagi," ujarnya kepada Bintang.com yang menghubunginya pada Selasa (9/1/2018).

Pengertian privasi di setiap negara, lanjut Wina berbeda satu dengan yang lain. Sesuatu akan dianggap privasi di sebuah negara, namun di negara lain justru sebaliknya. "Di Perancis persoalan selingkuh yang dilakukan perdana menterinya itu persoalan privasi. Namun di negara timur yang persoalannya berbeda. Konsep privasi itu tidak statis, namun dinamis," paparnya.

Namun jika ada yang perpendapat berbeda, bagi Wina tak ada masalah. "Kalau ada yang berpendapat kalau persoalan cerai yang dilakukan Ahok ini adalah persoalan privasi ya silahkan. Kita hargai orang yang punya pendapat seperti itu," lanjtunya.

Dalam hukum, masih kata Wina, status seseorang harus jelas, apakah dia menikah, bercerai, singel semua itu harus diketahui oleh publik. Soalnya hal ini akan berdampak pada persoalan lanjutan. Makanya status seseorang itu harus jelas.

Wina Armada. (Facebook)

Lebih jauh ia mencontohkan, dulu hubungan suami dan istri absolut persoalan privasi. Namun keadaanya berubah saat undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam sistem hukum Indonesia. "Seseorang  istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga bisa mengadukan persoalan ini kepada polisi. Saat polisi sudah mengani kasus ini, ini bukan lagi masalah privasi," paparnya.

2 dari 2 halaman

Figur Publik

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Veronica Tan ketika Pemilihan Umum Legislatif, 9 April 2014 silam. Ahok melayangkan gugatan cerap kepada Veronica saat dirinya hampir 8 bulan mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seorang figur publik seperti pejabat, politisi, selebriti yang mendapat perhatian lebih dari publik semustinya menjadi contoh. Begitu juga untuk Ahok yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Seorang figur publik itu menjadi idola bagi masyarakat. Ada hal-hal yang ia lakukan dan harus diketahui oleh publik," katanya.

Selain itu, dari perkara ini ada hal-hal yang bisa menjadi pelajaran bagi publik. "Dalam kasus Ahok ini orang bisa menarik pelajaran juga," katanya. Dari perkara ini, masyarakat bisa melakukan tindakan pencegahan agar apa yang terjadi pada Ahok tidak terjadi pada mereka. Itu sisi yang bisa dipetik. "Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," tandasnya.

Basuki Tjahja Purnama atau Ahok didampingi Veronica Tan meresmikan RPTRA Cililitan, Jakarta, 22 Oktober 2015. Veronica selalu setia memberi dukungan kepada Ahok saat terjerat kasus penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ditanya bagaimana dengan pemberitaan media masa di Indonesia yang menguraikan soal alasan Ahok mengajukan gugatan cerai, menurut Wina Armada selama sudah dilakukan verifikasi hal tersebut tidak masalah. "Asal sudah verivikasi saya kira tak ada masalah," tandasnya.