Gunakan Sabu, Ini Ancaman Hukuman untuk Reza Bukan

Anto KariboRegina Novanda diperbarui 02 Jul 2018, 08:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Reza Bukan menambah daftar selebriti Indonesia yang terjerat kasus narkoba. Presenter berusia 37 tahun tersebut ditangkap di kediamannya yang beralamat di perumahan Casa Jardin, Cengkareng pada Sabtu (2/7/2018) dini hari.

Adapun pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram. Reza diketahui menyimpan barang haram tersebut di gudang rumahnya.

What's On Fimela
Reza Bukan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Atas perbuatannya, Reza Bukan disangkakan dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sementara hukuman maksimal paling lama 12 tahun penjara. "Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7/2018).

Dari keterangan yang diambil polisi, Reza ternyata telah menggunakan barang haram itu sejak 4 tahun silam. Pria bertubuh tambun itu mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres.

"Yang bersengkutan (Reza Bukan) sudah menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stress dan memberi semangat dalam bekerja," jelas AKB Erick menambahkan.