Ingin Bertemu Anak, Atalarik Syah Izinkan Tsania Marwa Datang ke Rumah

Rivan Yuristiawan diperbarui 11 Jul 2018, 22:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Konflik terkait anak antara Atalarik Syah dengan mantan istrinya, Tsania Marwa terus berlanjut. Bahkan, lantaran dianggap menyulitkan, Atalarik sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/7/2018), pria 45 tahun itu menegaskan tak pernah mempersulit keinginan sang mantan istri untuk bertemu anak-anaknya.

What's On Fimela
Atalarik Syah menegaskan jika dirinya tak mempersulit keinginan sang mantan istri untuk bertemu anak-anaknya. (Deki Prayoga/bintang.com)

"Saya memang block handphone saya. Mau saya block seluruh dunia ya itu hp saya. Tidak ada video call," ucap Atalarik Syah. Yang harus kemudian dipahami Tsania Marwa guna bertemu dengan anaknya adalah adalah itikad baiknya untuk datang langsung ke rumah mereka di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

"Karena ini masalah rumah tangga, tatap muka akan jauh lebih baik. Alangkah indahnya kalau bertemu di rumah. Rumah saya terbuka. Welcome sekali kalau mau ketemu anak-anak ya di rumah anak-anak, yaitu rumah saya di Cibinong," tambahnya.

"Jangan mentang-mentang ada hp semua tiba-tiba dimudahkan, itu tidak etis. Jaman dulu saya diajarkan berkorespodensi dengan orang tua itu dengan surat tulis tangan, sekarang ada email. Pakailah jalur-jalur terhormat, jangan serta merta gunakan gadget yang ada," terangnya kemudian.

Kuasa Hukum Atalarik Syah, Herry Darman mengatakan jika kliennya tak pernah melarang Tsania Marwa bertemu dengan anak-anak. (Deki Prayoga/bintang.com)

Untuk berkomunikasi terkait perkembangan anak-anak, Atalarik Syah memberikan sepenuhnya untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum. Yang pasti, jika beritikad baik untuk bertemu anak-anaknya, Tsania Marwa dipersilakan datang langsung ke rumahnya.

"Yang jelas saya nggak pernah ngelarang untuk bertemu," tutur Atalarik Syah. "Yang jelas Atalarik nggak pernah ngelarang ketemu anak. Silakan marwa ketemu anak, tapi atalarik harus ikut," timpal kuasa hukumnya, Herry Darman.