Perlu Tahu, Inilah yang Termasuk dalam KDRT

Fimela diperbarui 12 Jul 2017, 13:05 WIB

Dalam kehidupan rumah tangga, ada saja yang dialami. Well, berumah tangga adalah menyatukan dua prinsip hidup. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, berumah tangga pasti ada kendala dan masalahnya. Tidak heran jika KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga kerap terjadi. KDRT ini menjadi salah satu alasan tertinggi dalam perceraian.

Agar tidak salah paham, perlu kamu ketahui tentang apa saja yang termasuk KDRT. Hal ini seperti yang vemale kutip dari UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

    Kekerasan Fisik

    Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Jika pasangan kamu melakukan tindakan kekerasan fisik, maka ia sudah melanggar UU No 23 tahun 2004 tersebut.

    Kekerasan Psikis

    Yang termasuk dalam kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan mengakibatkan penderitaan psikis pada pasangan.

    Kekerasan Seksual

    Memaksakan hubungan seksual terhadap pasangan termasuk dari KDRT. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

    Penelataran Rumah Tangga

    Penelataran rumah tangga ini yang dimaksud adalah menelatarkan padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara. Tidak hanya itu KDRT juga berlaku saat membuat seseorang berada di bawah kendalinya dengan cara membatasi untuk bekerja dengan layak di luar rumah.

Well, demikian 4 hal yang termasuk dengan KDRT. Ketahui dan pahami agar terhindar dari masalah ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

(vem/apl)