Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Fimela diperbarui 02 Jun 2014, 14:07 WIB

Kekerasan dalam rumah tangga dewasa ini sangat marak sekali terjadi. Ladies, patutnya Anda memperhatikan bagaimana seseorang memperlakukan pasangannya di dalam berumah tangga karena ada banyak sekali klasifikasi, macam-macam, dan jenis kekerasan dalam rumah tangga. Salah satunya kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Dilansir oleh thehotline.org bahwasanya tindak kekerasan seksual yang biasa dilakukan oleh pasangan adalah pemaksaan untuk berhubungan intim. Ini sudah pasti melawan hukum yang ada di Indonesia. Pasal mengenai hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Disebutkan pula dalam Pasal 5 PKDRT: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga”.

Sekarang, masalah dari korbanya nih. Dilansir oleh bphntv.bphn.go.id, sebuah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, masalah utama yang biasa dihadapi oleh korban KDRT adalah rasa ketakutan untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Hal ini juga berkaitan dengan mind-set seorang korban yang terlalu terpacu pada status patriaki, yang menganggap bahwa laki-laki, ataupun sesama si pelaku, lebih tinggi daripada si korban.

Nah, sudah jelas-jelas diatur dalam lembaga dan ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi keselamatan, mengapa masih menganut pemahaman seperti itu?

Lagipula sebuah komisi nasional yang melindungi HAM, sudah terbentuk lama untuk menangani hal-hal semacam KDRT tersebut. Dilansir langsung dari situsnya, komnasperempuan.or.id, komnas perempuan ini bergerak dalam semua bidang dalam hal tindak kekerasan pada perempuan.

 

Oleh: Afif Mukminin

(vem/riz)
What's On Fimela