Hukuman Kebiri: Melanggar HAM dan Tidak Relevan dengan Kekerasan Seksual

Fimela Editor diperbarui 29 Agu 2019, 09:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta

Kasus Muhammad Idris di Mojokerto kembali menjadi tambahan bagi kasus kekerasan seksual. Tindakan kekerasan seksual benar-benar memberikan dampak yang luar biasa berbahaya. Kerugian secara psikologis, fisik, materi, waktu dan finansial dihasilkan dari kejahatan semacam ini.

Untuk kasus Muhammad Idris, bisa dilihat bahwa satu pelaku bisa menimbulkan korban lebih dari 2 orang. Kita perlu mempertanyakan, apakah kekerasan seksual akan terus dibiarkan? Mungkin langkah hukum saat ini belum bisa memberikan penjeraan bagi mereka yang melakukan? Atau bahkan tidak menggentarkan bagi calon pelaku?

Angka kekerasan seksual sampai dengan Maret 2019 tidaklah sedikit. Menurut CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan, total kasus kekerasan seksual mencapai angka 406.178. Dengan jumlah yang sebanyak itu, tidak sampai 10% yang melapor dan jika terjadi pelaporan pun kasusnya tidak ditelusuri dengan baik.

2 dari 4 halaman

Wacana dan Pengesahan Hukum Kebiri

Ilustrasi kebiri/copyright shutterstock

Jumlah kasus sebanyak itu pastinya menyita sejumlah lembaga, apalagi yang berfokus pada hukum, sosial, kesehatan, perempuan dan anak. Upaya untuk mengurangi kasus serupa dilakukan, mulai dari pengajuan undang-undang baru hingga melakukan perubahan pada undang-undang yang ada. Dari hukuman yang bersifat penjara hingga hukuman yang menyasar langsung ke fisik. Hukum kebiri menjadi salah satunya.

Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kepada anak, menjadi perbincangan yang hangat di tahun 2015 yang lalu. Usulan dari KPAI ini menuai berbagai reaksi. KPAI beralasan bahwa keselamatan anak terancam dan undang-undang yang ada pada saat itu tidak bisa lagi memberikan rasa gentar dan jera pada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI pada saat itu, Asrorun Niam Sholeh menyatakan hukum kebiri yang diusulkan bukanlah kebiri yang langsung memotong organ vital melainkan menyuntikan antiandrogen. Tujuannya agar hormon testosteron pada laki-laki menurun bahkan hilang, sehingga tidak ada nafsu untuk melakukan hubungan seksual. Menurut Asrorun, beberapa negara pun telah menggunakan hukuman semacam ini sehingga bukan mustahil jika Indonesia menerapkannya. Usul ketua KPAI pada saat itu didukung oleh Mentri Sosial.

3 dari 4 halaman

Sah Dilakukan, Asal Prosedurnya Jelas

Kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual. (Foto: Ewa Urban/ Pixabay)

Menurut salah satu anggota komisioner Kejaksaan Agung RI, Ferdinand T Andi Lolo, hukuman kebiri sah-sah saja dilakukan karena sudah memiliki dasar hukum. Hukum kebiri sudah diakui Inggris sejak tahun 1940 sebagai upaya mengontrol perilaku pelaku kekerasan seksual.

Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana prosedur terkait untuk mengeksekusi hukuman kebiri kimia ini. Harus dijalankan secara terintegrasi antara pihak penegak hukum dan pihak kesehatan.

“Secara hukum sah-sah saja karena dasar hukumnya ada. Namun hakim dan jaksa penuntut umum harusnya mempertimbangkan prosedur eksekusinya”, kata Ferdinand saat dihubungi penulis.

Dia juga menyikapi bagaimana IDI menolak untuk mengeksekusi. Menurutnya ada sumpah dan etika kedokteran yang memang tidak bisa dilanggar. Namun opsi lain adalah dengan menggunakan jasa dokter dari pihak POLRI atau TNI.

Dirinya menambahkan, tidak ada masalah jika pegiat HAM memperjuangkan pelaku. Namun harus diingat, adanya hukum untuk menjamin keadilan bagi keduanya. Jangan sampai saat membela hak pelaku, hak yang korban butuhkan malah diabaikan.

4 dari 4 halaman

Alasan Hukum Kebiri Dianggap sebagai Pelanggaran HAM

Ilustrasi hukuman/copyright shutterstock

Banyak pihak yang merasa hukuman kebiri adalah hukuman yang tidak manusiawi. Pencetus hukuman ini secara sadar telah berupaya merubah kondisi biologis seseorang dengan dalih memberikan jeraan dan penggentaran bagi calon pelaku kekerasan yang lain. Padahal, berbagai pihak seperti LSM dan Komnas HAM sudah mengeluarkan pendapat, kebiri dan efek jera agar tidak ada kasus serupa jauh dari kata relevan.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Prof dr Wimpie Pangkahila SpAnd menyatakan dirinya pernah diundang untuk merumuskan Perppu mengenai kebiri. Untuk saat ini pun dirinya tetap menolak hukuman kebiri.

"Lebih baik hukum seumur hidup atau hukum mati saja," ujar Wimpie dilansir laman Liputan6

Senada dengan Wimpie, seorang Dokter Spesialis Andrologi bernama Aminuddin Aziz juga memberikan pendapatnya tentang kekerasan seksual. Menurutnya, yang menjadi masalah adalah otak sang pelaku, bukan hasrat atau kadar testosteronnya.

Menjalankan hukuman kebiri hanya akan memperburuk keadaan sang pelaku. Lebih banyak sisi negatifnya dibanding sisi positif yang didapat dari menjalankan hukuman ini.

#GrowFearLess with Fimela