Predator Alert: Syekh Puji Diduga Kembali Menikahi Anak di Bawah Umur

Fimela Editor diperbarui 31 Mar 2020, 14:33 WIB

Fimela.com, Jakarta Siapa yang tidak mengenali Syekh Puji? Pria yang pada tahun 2008 sempat membuat ramai karena menikahi anak berusia 12 tahun. Kini, ia kembali ramai diberitakan karena kembali menikahi anak di bawah umur.

Seperti dikutip dari rilis Komnas Anak yang diterima Fimela.com (31/3) Syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D. Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi anak itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.

Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Anak di Bawah Umur

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Pernikahan Syekh Puji dengan D, mendapat penolakan dari keluarga pengantin perempuan. Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syekh Puji-red) dengan menikahi atau memangku menciumi, dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D.

D saat pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu Wahyu dengan beberapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah, demikian keterangan Wahyu Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya.

Kasus ini pun mendapat pendampingan dari tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, SH, MH telah mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serts berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syelh Puji, namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.

Arist Merdeka selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak berjanji untuk segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah." Jelasnya.

Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Dan kasus Syekh Puji harus diselesaikan.

#Changemaker