Tata Cara Daftar Vaksin COVID-19 untuk Warga DKI yang Berusia 18 Tahun ke Atas

Annissa Wulan diperbarui 10 Jun 2021, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Lewat Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.04/II/1496/2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi warga DKI yang telah berusia 18 tahun ke atas. Melansir dari Health Liputan6.com, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menjelaskan tata cara mendaftar vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta.

Kamu bisa mengunjungi loket.com, langsung ke PKM, atau melalui aplikasi dan menemukan banyak pilihan jadwal. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas akan menggunakan dua jenis vaksin, yaitu AstraZeneca dan Sinovac.

2 dari 3 halaman

Tata cara daftar vaksin COVID-19 di DKI Jakarta

Ilustrasi Konspirasi Penemuan Vaksin Covid-19 Credit: pexels.com/Polina

Jika masih ada yang ragu terhadap efektivitas vaksin AstraZeneca, para ahli sepakat bahwa semua vaksin sama baiknya untuk mencegah penyakit kronis dan kematian akibat COVID-19. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?

3 dari 3 halaman

Saksikan video menarik setelah ini

#Elevate Women