BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Secara Online dan Offline, Simak Syarat dan Ketentuannya

Fimela Reporter diperbarui 01 Nov 2021, 10:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat dilakukan secara online maupun offline. Hal ini dikemukakan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Merdeka.com, Senin (1/11). 

Dalam hal ini, BP Jamsostek menjelaskan terdapat dua cara mencairkan Jamsostek, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT) yakni secara online tanpa kontak fisik ataupun dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan pendaftaran antrean online. 

Namun, sebelum kamu melakukan satu di antara kedua cara pencairan dana Jamsostek Ketenagakerjaan tersebut, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah dikeluarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. 

Fimela.com telah merangkum sejumlah syarat dan ketentuan, serta langkah-langkah pencairan dana Jamsostek Ketenagakerjaan secara online ataupun offline dari laman Merdeka.com. Apa saja ketentuannya?

2 dari 5 halaman

Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi sebelum mencairkan dana Jamsostek Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 September 2015 lalu. 

Berikut ketiga kriteria ketentuan yang harus dipenuhi: 

  1. Pencairan Jamsostek 10 persen dan 30 persen dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja. Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat usia kepesertaan telah menginjak 10 tahun. Dalam hal ini, rincian 10 persen adalah untuk dana persiapan pensiun, sementara 30 persen untuk biaya perumahan. 
  2. Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan dana 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan (resign).
  3. Pencairan saldo Jamsostek hingga 100 persen hanya diperuntukkan kepada peserta yang sudah tidak bekerja. Baik keluar dari perusahaan maupun di-PHK. Saldo bisa langsung dicairkan usai menunggu satu bulan sejak pekerja memutuskan untuk keluar. 

Dokumen Wajib yang Menjadi Persyaratan Pencairan Jamsostek

Sebelum memutuskan untuk melakukan pencairan dana Jamsostek, para pekerja harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan wajib yang perlu dibawa ataupun diunggah ketika melakukan proses pencairan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain: 

  1. Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk). Jika belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses. 
  3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif. 
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta baik untuk klaim 10 persen ataupun 30 persen.
  6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. 
  7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
  8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta
  9. Foto diri terbaru tampak depan

Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara mencairkan Jamsostek. 

3 dari 5 halaman

Cara Pencairan Secara Online

Ilustrasi pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online Credit: unsplash.com/Christin

Untuk melakukan pencairan dana secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kamu bisa mengunjungi situr online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum memiliki akun, maka kamu wajib mendaftar terlebih dahulu
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’ 
  4. Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
  5. Setelah itu akan muncul pilihan “Jenis Klaim’, kamu dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
  6. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, klik ‘Kirim’
  7. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan hasil verifikasinya akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, ataupun telepon. 
  8. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
4 dari 5 halaman

Cara Pencairan Melalui LAPAK ASIK

Peserta berkonsultasi dengan costumer service melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di Kantor Cabang BPJamsostek Cilandak, Jumat (19/6/2020). Layanan dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pencairan dana Jamsostek juga bisa dilakukan melalui layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Adapun prosedur pencairan dana Jamsostek melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut: 

  1. Registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau bisa melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia
  3. Dokumen-dokumen yang di-scan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih
  4. Kirimkan dokumen yang telah di-scan melalui tautan yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan
  5. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi WhatsApp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim karena informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petigas BP Jamsostek melalui panggilan video (video call)
  6. Seiapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video
  7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diproses lebih lanjut serta dana Jamsostek akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. 
5 dari 5 halaman

Cara Pencairan Secara Offline

Ilustrasi penipuan uang.

Selain online, cara pencairan dana Jamsostek juga bisa dilakukan secara offline dengan cara langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut beberapa tahapan yang harus kamu lakukan untuk melakukan pencairan dana secara offline:

  1. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat aplikasi BPJSTKU. Pastikan kamu telah menyiapkan dan membawa berkas fisik yang telah dipersyaratkan di atas. 
  2. Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum memasuki kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT. jika suhu tubuh peserta di atas 37,5 derajat celsius, maka peserta tak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim. Sedangkan sebaliknya, dapat melanjutkan proses pencairan. 
  3. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean dan selanjutnya akan diverifikasi kelengkapan berkas yang dibawa. 
  4. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa. 
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim. 
  6. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS ataupun telepon mengenai status klaim yang diajukan. Lalu, peserta akan menerima uang JHT-nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas. 

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen