RUU TKPS Perlu Atur Kekerasan Seksual di Dunia Digital

Vinsensia Dianawanti diperbarui 21 Jan 2022, 22:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Tidak dapat dipungkiri jika kekerasan seksual juga terjadi di dunia digital. Melihat hal tersebut, pemerintah turut mendorong aturan kekerasan seksual berbasis digital dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TKPS).

Maraknya kejadian kekerasan seksual di dunia digital menjadi latar belakang pemerintah mengatur hal tersebut dalam RUU TKPS.

"Maka dari itu harus diatur secara penuh dalam undang-undang. Harapan masyarakat terkait kekerasan seksual berbasis onlien ini akan dimasukan dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani dalam siaran pers, melansir dari Liputan6.com.

Ia menekankan akan pentingnya mengatur tindak kekerasan seksual berbasis online dalam RUU TKPS. Pasalnya,  tercatat dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2020-2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis online. Dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kekerasan seksual di dunia digital dilakukan oleh orang terdekat

Ilustrasi/copyrightshutterstock/Doidam 10

Melihat catatan tersebut, Jaleswari menyebut kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya sekadar pelecehan online. Melainkan juga tindak memperdaya, peretasan konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto maupun video dan masih banyak lagi.

Lebih lanjut Jaleswari mengungkapkan, kekerasan seksual berbasis online ini paling banyak terjadi pada remaja perempuan. Sementara pelaku merupakan orang yan pernah menjadi kerabat dekat korban, seperti pacar maupun mantan pacar.

 

3 dari 3 halaman

Menekankan bukti untuk menghukum pelaku

Menurutnya, perlindungan korban kekerasan seksual menjadi hal yang utama bagi pemerintah. Salah satunya adalah dengan memberi hukuman yang berat kepada pelaku. Rekaman suara dan gambar bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menghukum pelaku kekerasan seksual berbasis online.

DPR akhirnya menyetujui RUU TKPS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR per Selasa 18 Januari 2022. Kantor Staf Presiden pun juga membentuk gugus tugas untuk mengawal percepatan pengesahan RUU TKPS menjadi undang-undang.