Luhut Umumkan Aturan Baru Terkait Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Fimela Reporter diperbarui 02 Feb 2022, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19 varian Omicron, karantina masih diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masa karantina tidak lagi tujuh hari tetapi lima hari bagi PPLN yang telah menerima satu dan dua atau dosis penuh. 

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (02/02/2022)

2 dari 3 halaman

Aturan karantina untuk PPLN yang baru menerima vaksin dosis 1

Ilustrasi varian COVID-19, omicron. (PHoto by brgfx on Freepik)

Sementara itu, WNI yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama masih akan menjalani karantina selama 7 hari.

Perubahan aturan ini dilakukan mengingat keberhasilan Indonesia dalam mencegah Omicron masuk melalui luar negeri, namun terjadi peningkatan kasus penularan lokal

Sebelumnya telah dinyatakan bahwa penularan Omicron kini lebih banyak melalui transmisi lokal.

3 dari 3 halaman

Masa inkubasi Omicron berlangsung selama tiga hari

Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID. (Photo by kjpargeter on Freepik)

Selanjutnya, penelitian menunjukkan bahwa inkubasi varian Omicron berlangsung sekitar tiga hari.

Alasan lainnya adalah untuk mempersingkat masa karantina sebagai bentuk realokasi sumber daya yang ada. “Wisma yang kita miliki yang awalnya untuk karantina PPLN nanti bakal digunakan untuk isolasi terpusat,” kata Luhut.

Dalam kesempatan ini, tidak disebutkan aturan ini berlaku mulai kapan.

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women