Novita Kurnia Putri Jadi Korban Penembakan oleh Remaja di AS, Rumahnya Diberondong 100 Peluru

Hilda Irach diperbarui 11 Okt 2022, 11:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar duka datang dari San Antonio, Texas, Amerika Serikat (AS). Seorang perempuan asal Indonesia, Novita Kurnia Putri alias Novita Brazil, tewas dalam insiden salah tembak oleh remaja belasan tahun di kediamannya sekitar pukul 1.30 dini hari waktu setempat.

NBC News melaporkan bahwa Novita Kurnia Putri sedang berada di kamarnya dan bekerja memakai komputer ketika penembakan terjadi. Dua pelaku berusia 14 dan 15 tahun menembakan hingga 100 peluru ke rumah korban menggunakan dua pistol dan satu AR-15. 

Kedua pelaku tersebut sempat melarikan diri. Namun, petugas yang berpatroli di kawasan tersebut berhasil menangkapnya. 

New York Post menyebut tiga orang pelaku tambahan lainnya yang berusia 17,15, dan 14 ikut ditangkap dan ditahan polisi. Namun, polisi menilai para pelaku tidak menunjukan rasa penyesalan.

“Saya tidak berpikir mereka menunjukan penyesalan apapun,” ujar Sheriff di Bexar County Javier Salazar.

Kepolisian setempat menegaskan bahwa Novita Kurnia Putri merupakan korban salah tembak. Novita meninggal pada usia 25 tahun. Diduga target asli para pelaku adalah rumah tetangga Novita. 

 

 
What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Langkah Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI)

WNI Novita Kurnia Putri tewas tertembak ratusan peluru yang menyasar ke kediamannya. (pexels/skitterphoto).

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan siap membantu pemulangan jenazah Novita ke Indonesia. Pihak kementerian juga siap membantu fasilitasi pemakaman di AS jika itu kehendak keluarga.

Novita sendiri merupakan WNI asal Semarang yang sudah tinggal di Texas selama tiga tahun. Dia tinggal bersama suaminya, Ronery Brazil Jr.

Berikut keterangan dari Pihak Kemlu Ri, Senin (10/10/2022), seperti yang dikutip dari liputan6.com:

  1. Memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
  2. Verifikasi identitas apakan berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya.
  3. Memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah.
  4. Memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.
  5. Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai proses pemakaman/repatriasi jenazah.
  6. Pemberian surat kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia/negara setempat.