Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Capai 323 Orang, 190 Meninggal Dunia

angela marici diperbarui 06 Nov 2022, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes) M. Syahril mengungkapkan berdasarkan data per Kamis (3/11/2022), terdapat 323 kasus pasien yang mengalami gagal ginjal akut, dari kasus ini sebanyak 190 anak dilaporkan meninggal dunia.

Dilansir dari liputan6.com Syahril mengatakan dari total kasus yang telah dikonfirmasi tersebut terjadi pengurangan dua kasus karena tidak ditemukan dugaan penyebab penyakit yang dialami oleh pasien.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan perkembangan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia ketika rapat bersama Komisi IX DPR RI.

​​Budi menyampaikan bahwa sampai saat ini jumlah kasus sebanyak 325 kasus, dan tercatat sebanyak 178 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut yang dialami.

"Per kemarin yang kita bisa monitor ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia dan memang ada konsentrasi di beberapa provinsi tertentu, terutama di daerah Sumatera Utara, daerah Jawa bagian barat, bagian timur, dan juga daerah Sulawesi Selatan," kata Budi di Jakarta, Rabu (2/11/2022) dikutip dari liputan6.com.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Provinsi Kasus Terbanyak

Ilustrasi data provinsi dengan kasus gagal ginjal terbanyak di Indonesia. credit: PhotoMIX-Company via Pixabay.

Adapun provinsi dengan kasus terbanyak dipegang oleh DKI Jakarta, kemudian disusul oleh Jawa Barat, Jawa Timur, Banten. Namun menurut Budi, provinsi yang dianggap sedikit unik adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Bali.

Meski demikian, Budi mengklaim jumlah pasien gagal ginjal akut yang meninggal dunia telah mengalami penurunan sebesar 54 persen dari total kasus karena sebelumnya jumlah kasus meninggal dunia sebesar 60 persen.

"Kita juga melihat meninggalnya sekarang 178 dari 325, sekitar 54 persen. Ini sudah menurun dari kondisi sebelumnya yang sempet mencapai 60 persen," ujar dia.

Lakukan Investigasi

Oleh karena itu, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indinesia (IDAI), rumah sakit (RS), apoteker hingga toksikolog melakukan serangkaian investigasi.

"Kita lakukan pemeriksaan patogenik, apakah ada bakteri, virus atau parasit. Kita juga periksa darah dan urine pasien anak," jelas Syahril.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan itu kita mengerucut itu ditemukan zat-zat yang selama ini kita bahas ramai, yakni etilen glikol dan dietilen glikol," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

BPOM RI Telah Memeriksa 102 Obat dari Kemenkes

Ilustrasi obat batuk yang diperiksa oleh BPOM. credit: unsplash.com/Towfiqu barbhuiya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah angkat bicara terkait dugaan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Kami sudah menyelesaikan seluruh pengujian tertulis dari produk obat 102 yang diberikan Kementerian Kesehatan," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Sirup Obat TMS dikutip dari liputan6.com.

Dilansir dari liputan6.com berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat tiga produsen farmasi yang memiliki produk cemaran EG dan DEG melebih batas yang ditetapkan. Apabila dilihat dari daftar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), terdapat dua industri yang produknya telah tercemar EG dan DEG.

"Ada dua industri yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Itu berdasarkan dari list 102 yang diberikan Kemenkes, kita mendapatkan dua industri yang tidak memenuhi standar (TMS)," kata Penny.

"Namun dengan pengembangan sampling, kemudian ditemukan lagi satu yaitu PT Yarindo Farmatama," tambahnya.

Meski demikian, Penny mengungkapkan temuan ini akan dikembangkan lebih lanjut karena hal tersebut merupakan tindak kejahatan kemanusiaan pada obat dan makanan, sehingga BPOM akan melakukan tindakan yang lebih tegas dibandingkan dengan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa cemaran EG dan DEG dalam produk obat, terutama sirup sebenarnya diizinkan namun ada batasan penggunaan yang diperbolehkan yaitu tidak melebihi 0,1 mg/ml.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women