Fimela.com, Jakarta - Perangkat elektronik usang — seperti ponsel, charger, kabel, baterai, laptop, televisi, dan barang elektronik rumah tangga — tergolong sebagai limbah elektronik atau “e-waste”. E-waste mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti logam berat, PVC, dan zat kimia lain yang bisa mencemari tanah, air, dan udara jika dibuang sembarangan. Pembuangan tidak bertanggung jawab dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia — mulai dari pencemaran tanah/air, hingga risiko penyakit jangka panjang. Karena itu, pengelolaan e-waste harus dilakukan secara benar — jangan langsung dibuang ke tempat sampah biasa atau dibuang ke tempat umum tanpa pengolahan.
Program Khusus di Jakarta: Siapa yang Mengelola?
Di Jakarta, pengelolaan limbah elektronik diurus oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DLH DKI Jakarta). DLH menyediakan dua layanan utama bagi warga untuk membuang e-waste dengan benar:
Drop-box e-waste — kotak pengumpulan khusus untuk sampah elektronik kecil (ponsel, charger, baterai, kabel, earphone, dan perangkat kecil lainnya). Layanan jemput e-waste — untuk sampah elektronik dalam jumlah besar atau berat (misalnya TV, kulkas, mesin cuci, atau jika memiliki banyak barang bekas elektronik). Warga bisa mendaftar secara online agar petugas datang menjemput. Pengelolaan ini didasarkan pada regulasi nasional/peraturan lingkungan terkait limbah B3 dan pengelolaan sampah.
Lokasi Dropbox Sampah Elektronik di Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sampah elektronik atau sampah e-waste harus dikelola dengan tepat agar lebih ramah lingkungan. Sampah elektronik kecil, seperti handphone, charger, baterai, earphone, dan perangkat elektronik kecil lainnya, mengandung limbah B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) sehingga perlu dibuang di dropbox khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah elektronik, berikut 34 lokasi dropbox sampah elektronik di Jakarta (khusus sampah elektronik kecil).
10 Titik di Halte Transjakarta
Halte Kampung Melayu
Halte Cawang Sentral
Halte Pulo Gadung
Halte Flyover Pramuka 2
Halte Harmoni
Halte Kota
Halte Tegal Mampang
Halte Blok M
Halte Simpang Ragunan
Halte Bundaran HI Astra
- 19 Titik di Kantor Pemerintahan
Balai Kota DKI Jakarta (2)
Kantor Walikota (6)
Kecamatan Tebet dan Kelurahannya (8)
Glora (1)
Gedung LLHD (1)
Kantor DLH (1)
- 3 Titik di Perusahaan Swasta
Jakarta Tank Terminal/JTT (1)
PT GlaxoSmithKline/GSK (1)
Johnson & Johnson/JJ (1)
- Titik Lainnya
Stasiun KRL Cikini (1)
Sekolah dan Kampus IBI Kosgoro (1)
Halte Kampung Melayu
Halte Cawang Sentral
Halte Pulo Gadung
Halte Flyover Pramuka 2
Halte Harmoni
Halte Kota
Halte Tegal Mampang
Halte Blok M
Halte Simpang Ragunan
Halte Bundaran HI Astra
- 19 Titik di Kantor Pemerintahan
Balai Kota DKI Jakarta (2)
Kantor Walikota (6)
Kecamatan Tebet dan Kelurahannya (8)
Glora (1)
Gedung LLHD (1)
Kantor DLH (1)
- 3 Titik di Perusahaan Swasta
Jakarta Tank Terminal/JTT (1)
PT GlaxoSmithKline/GSK (1)
Johnson & Johnson/JJ (1)
- Titik Lainnya
Stasiun KRL Cikini (1)
Sekolah dan Kampus IBI Kosgoro (1)
Cara Buang Sampah Elektronik Besar
Sampah elektronik berukuran kecil dapat dibuang di tempat-tempat (dropbox) yang tersedia di beberapa lokasi. Lalu, bagaimana dengan sampah elektronik ukuran besar?
Kamu bisa menggunakan layanan penjemputan e-waste melalui lingkunganhidup.jakarta.go.id. Ini syaratnya.
Lakukan pendaftaran melalui website lingkunganhidup.jakarta.go.id
Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP
Lokasi penjemputan berada di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu
Berat e-waste yang dapat dijemput minimal 5 kg
E-waste ditempatkan di lokasi yang memudahkan pengangkutan (teras rumah/garasi mobil)
Lokasi penjemputan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
Begini cara mendaftar penjemputan e-waste ke rumah.
Buka lingkunganhidup.jakarta.go.id
Klik menu "Layanan Kami" di bagian atas
Pilih "Penjemputan E-Waste"
Pilih "Permohonan Jemput E-Waste"
Isi data pribadi
Lalu, isi data e-waste
Ikuti prosedur hingga selesai.