Sukses

Entertainment

Pelajaran dari Kasus Video Klip Semi Bugil Tiffany Kenanga

Fimela.com, Jakarta Dalam berkarya sorang pekerja seni tetap harus mengindahkan kaidah-kaidah agama Islam. Tak bisa hanya mengagungkan estetika semata. Kalau hal ini dipaksakan akan terjerumus pada hal-hal yang melanggar aturan agama seperti penampilan model yang semi bugil di video klip. Menurut Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat harus mengambil pelajaran dari video klip tembang Jangan Bersedih milik penyanyi muda Tiffany Kenanga.

“Alasan seni atau estetika tidak bisa menjadi pembenaran. Seni dan estetika tidak bisa membuat sesuatu yang haram lalu menjadi halal. Kalau seperti itu bisa nanti orang berzina juga bisa berlalasan, ini ada seninya kok. Jadi saya tegaskan seni atau estetika tidak bisa menjadi alasan untuk menghalalkan sesuatu yang sudah  jelas haram,” ujar Ali Mustafa saat dihubungi Bintang.com pada Senin (15/2/2016).

Saat ditanya apa batasannya bagi seorang seniman agar tidak melanggar aturan agama? “ Ya harus menutup Aurat itu sudah pasti. Namun kendati menutup aurat namun lekuk-lekuk tubuh masih kelihatan jelas juga tidak dibenarkan. Itulah yang mengundang syahwat. Orang yang seperti ini dalam sebuah hadis ditegaskan dia tidak bisa mencium bau surga. Mencium bau surga saja tidak bisa apalagi untuk yang lebih dari itu,” jelasnya.

Dalam kasus Tiffany Kenangan, penyanyi sudah berbusana muslimah, namun video klipnya malah menggunakan busana yang tak semustinya. “Kalau penyanyinya sudah berbusana muslimah, tidak perlu diperdebatkan. Itu sudah benar. Namun soal penari yang nyaris bugil dan sembari meliuk-liukkan tubuhnya itu yang tidak pas. Itu artinya mencampurkan yang halal dengan yang haram,”
katanya.

 KH. Ali Mustafa Ya'qub. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menari dalam ajaran Islam menurut Ali Mustafa Ya’cub pada dasarnya dibenarkan. “Menari pada dasarnya tidak haram, namun tidak untuk dipertontonkan kepada publik. Misalnya seorang wanita ingin menari boleh. Menarilah di hadapan suaminya. Itu tidak apa apa. Kalau dalam contoh tadi apalagi sudah menari meliuk-liukkan badannya lalu busananya tidak lengkap pula,” jelasnya.

Dalam hal Tiffany Kenanga tidak mengetahui atau kesalahan ini tambah Ali Mustafa Ya’cub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, harus belajar dari kasus ini. “Kalau tidak tahu, harus mencari tahu. Apakah yang dilakukan itu benar atau tidak? Dan kalau sudah tahu hal ini harus dihentikan. Jangan diteruskan lagi,” sarannya.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading