Sukses

Entertainment

Beda Barang Bukti Saipul Jamil dan Indra Bekti

Fimela.com, Jakarta Dua selebriti yang kerap tampil di televisi sama-sama terseret kasus dugaan pelecehan sesual sesama pria. Saipul Jamil diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berinisial DS yang masih berstatus pelajar berusial 17 tahun. Sedangkan Indra Bekti diduga melakukan pelecehan seksual pada dua pria di waktu yang berbeda, Lalu Gigih Arsanofa dan Reza Pahlevi. Apa beda barang bukti dalam kasus yang menimpa mereka?

Dalam kasus Saipul Jamil, barang bukti yang diserahkan korban kepada polisi adalah celana dalam. Sedangkan untuk kasus Indra Bekti yang menjadi barang bukti adalah kaus yang berlumuran sperma. Salah satu bukti yakni celana dalam DS. "Iya (celana DS) jadi bukti,"  ucap Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha kepada wartawan di  kantornya, Kamis (18/2/2015).

Indra Bekti. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sedangkan pemuda yang menjadi korban Indra bekti Reza Pahlevi menyerahkan barang bukti berupa kaus yang dijadikan lap. "Hari ini kita ada tambahan barang bukti, kaos milik IB yang nantinya  dijadikan alat bukti dalam persidangan. Modusnya sama dengan Lalu Gigih. Bajunya dibuat lap sperma," jelas Yasin Hasan, kuasa hukum Reza, usai  menyerahkan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/2/2016).

Benang merah dari kedua barang bukti yang diserahkan korban atas dugaan peruatan tidak tercela ini adalah sesuatu yang bersifat pribadi. Seperti kaus dan celana dalam korban kasus pelecehan seksual ini. Apakah ada barang bukti yang lain. Bisa jadi ada bisa juga tidak ada. Atau kalau pun ada keberadaannya sudah sulit ditemukan.

Saipul Jamil. (Yunan Laziale/bintang.com)

Pedangdut Saipul Jamil membuat berita heboh. Kalau selumnya tingkah kocaknya yang mejadi bahan berita wartawan media cetak dan elektronik. Kini yang terjadi justru soal perbuatan yang diduga asusila, pelecehan seksual pada anak-anak. Karena dilaporkan oleh orang tua korban ia pun ditangkap polisi di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) pukul 04.00 WIB.Bang Ipul --begitu ia biasa disapa diancam dengan pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading