Sukses

Entertainment

Sudah Minta Maaf, Zaskia Gotik Akan Tetap 'Dipolisikan'

Fimela.com, Jakarta Candaan pedangdut Zaskia Gotik yang mengatakan bahwa lambang sila Kelima dari Pancasila adalah 'Bebek Nungging' dinilai telah melecehkan negara Indonesia. Kamis, (17/3/2016), Firdaus selaku Ketua Umum LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) dan rekannya, Zacky Firdaus, mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Zaskia Gotik yang dianggap telah melecehkan negara.

"Hari ini kami sudah melaporkan saudari Zaskia Gotik terkait dengan pernyataan yang jelas-jelas sekali melanggar undang-undang tentang lambang negara," ucap Zacky ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).

Foto Konser Move On Party dan Welcome Hope 2016 di Ancol (Galih W. Satria/bintang.com)

Zaskia Gotik dilaporkan atas dan terancam kena pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta. Meski diakui Zaskia Gotik hanya sebuah candaan, Zacky menegaskan bahwa ada hal-hal yang tidak bisa dibercandakan, terlebih jika yang disinggung adalah lambang negara.

Kalau soal bercanda tidak masalah. Tetapi perlu dilihat, ada hal-hal yang tak harus dijadikan bahan bercandaan. Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan bercandaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini," tegasnya menambahkan.

Foto Dahsyat Award 2016 (Andy Masela/bintang.com)

Lebih lanjut, Zacky berharap ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti yang dilakukan Zaskia Gotik. "Paling tidak Zaskia ke depannya bisa memproteksi diri, ada hal yang tentu tak bisa dijadikan bahan guyonan. Jadi kita yang punya jiwa patriotisme pantas melaporkan. Karena memang ada pelanggaran," lanjutnya.

Adapun Zaskia Gotik beberapa waktu lalu telah meminta maaf kepada publik bahwa apa yang diucapkannya tidak ada maksud melecehkan negara atau siapapun. Ia mengaku hanya spontan mengeluarkan candaan yang terlintas di benaknya sebagai humor.

"Oke kita terima permohonan maaf (Zaskia Gotik) lewat media online dan televisi. Tapi tidak menghapus hal yang sudah terlampir dalam undang-undang," tandasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading