Sukses

Entertainment

Zaskia Gotik Sampaikan Maaf kepada Presiden Jokowi

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Zaskia Gotik, ditemani kuasa hukumnya, Eddie Ribut, dan kekasihnya, Ryan keluar dari ruang pemeriksaan penyelidikan Unit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016), terkait dugaan pelecehan lambang negara.

Mengenai kasus yang dialaminya, Zaskia Gotik beberapa waktu lalu telah menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akan kekhilafannya. Namun permintaan maaf dianggap belum menyelesaikan masalah, Zaskia secara kooperatif memenuhi panggilan kepolisian atas laporan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan pelecehan lambang negara.

Foto profil Zaskia Gotik (Nurwahyunan/bintang.com)

Rabu, (30/3/2016), secara terbuka dan di hadapan awak media, Zaskia Gotik kembali menyampaikan permohonan maafnya. Kali ini, permintaan maaf ia sampaikan dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Menyikapi proses penyelidikan, Zaskia Gotik memohon maaf kepada Presiden RI, Joko Widodo. Semoga dimaafkan oleh Presiden," ucap Eddie Ribut selaku kuasa hukum Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Berikut petikan permohonan Zaskia Gotik kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Foto profil Zaskia Gotik (Nurwahyunan/bintang.com)

 

"Assalamualaikum, Kepada Bapak Jokowi saya Zaskia Gotik warga negara Indonesia, saya mau meminta maaf sebesar-besarnya menjawab lambang negara yang kurang sopan. Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menghina atau melecehkan. Saya mohon keadilan untuk saya sebagai warga negara Indonesia yang meminta maaf, atas ketidakmampuan saya dan keterbatasan saya. Hormat Saya, Zaskia Gotik," begitu petikan permintaan maaf Zaskia Gotik yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam kasus dugaan tersebut Zaskia Gotik dilaporkan sejumlah pihak terkait ulahnya yang dinilai telah menodai bangsa dan melecehkan lambang negara Indonesia. Akibatnya, Zaskia Gotik dianggap telah melanggar pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading