Sukses

Entertainment

Siap Hadir di Sidang Putusan, Julia Perez Tak Gentar Jadi Janda

Fimela.com, Jakarta Julia Perez memang tidak main-main ketika melayangkan gugatan cerainya terhadap Gaston Castano pada awal Maret 2016 lalu. Dengan sekuat tenaga Jupe berusaha untuk berpisah dengan pria yang menikahinya pada 26 September 2013 itu.

Bukan tanpa alasan, karena artis yang akrab disapa Jupe ini merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan pesepakbola asal Argentina tersebut. Ragam pengorbanan yang diberikannya kepada Gaston ternyata tak dibalas dengan kasih sayang oleh pria yang sempat menjadi bintang iklan sebuah brand kondom bersama Jupe.

Dalam film terbarunya, Jupe menghilangkan penampilannya yang sering tampil seksi. Selain itu juga berbicaranya juga berbeda. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sidang perceraian pun sudah mencapai episode-episode akhir. Usai gagal melakukan mediasi, agenda kesimpulan dari penggugat pun sudah disampaikan di hadapan majelis hakim. Rencananya, 12 Mei mendatang, status Jupe akan diputus oleh majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Jupe, Fernando Nainggolan, kliennya memang ingin segera bercerai. Karenanya, ia tak gentar untuk hadir dan menyaksikan sendiri putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

"Putusan nanti, karena Jupe ingin (cerai), dia hadir di persidangan. Jadi bisa dipastikan (Jupe) hadir di sidang putusan," tutur Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Jupe memang getol hadir dalam sidang cerainya. Sebagai jebolan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, ia menganggap kasus perceraiannya sebagai magang. "Karena dia ingin belajar juga untuk perkara yang sedang dijalani," tukasnya.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyatakan bahwa kehadiran Gaston Castano sebagai tergugat memang tak diperlukan setelah mediasi gagal dilakukan.

"Kalau untuk Gaston dia sebagai tergugat sudah tidak perlu dipanggil lagi. Kalau sudah dikabulkan putusan verstek, nanti disampaikan dalam waktu 14 hari tidak adukan upaya hukum, maka hukumnya tetap," tandas Made.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading