Sukses

Entertainment

Tersangka Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam 20 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, artis berinisial J yang kemudian dikenal dengan nama Jupiter Fortissimo terkena pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Hal ini dijelaskan AKBP Suhermanto selaku Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.

"Selain seniman Jupiter, satu orang berinisial F yang membawa tiga paket shabu juga positif narkoba dan resmi ditetapkan jadi tersangka," ucap Suhermanto.

Diketahui, seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Jupiter dan Firmansyah bersama tiga orang lainnya ditangkap di sebuah ruangan tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada Selasa dini hari (10/5/2016).

Foto profil Jupiter Fortissimo (Galih W. Satria/bintang.com)

 

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan tersebut, lanjut AKBP Suhermanto, diamankan barang bukti 4 paket shabu.

"Jupiter membawa 1 paket shabu dalam tas, dan Firmansyah membawa 3 paket shabu. Tiga orang lainnya negatif narkoba dan sementara masih berstatus saksi," jelas AKBP Suhermanto melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2016).

Berikut rilis yang diterima Bintang.com dari AKBP Suhermanto yang disebarkan kepada seluruh awak media.

-Pengungkapan Narkoba polsek metro tamansari hari Selasa 10 Mei 2016 pkl 00.30 wib, Unit Reskrim polsek metro Tamansari telah melakukan penggerebekan di dalam Room salah satu tmpt hiburan malam yg berada di Lokasari.

Jupiter Fortissimo. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dari dalam Room didapati 5 pengunjung yg sedang karaoke sambil pesta narkoba. Dari kelima pengunjung tsb 2 orang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu identitas nya sbb :

1). JANSEN TALLOGA als Jupiter
Jakarta, 44 Tahun, Kristen, Jl. H. Naim III No. 01 Rt.004/09 Kel. Cipete Utara Kec. Kemang Jakarta Selatan dari dalam tas nya berhasil disita 1 paket narkoba jenis Sabu,

2). Firmansyah bin Jhon Tehupelasury, Jakarta 32 Th, islam, Jl. Cipinang Baru III No.13 Rt. 003/ 02 kel. Cipinang kec. Pulo Gadung Jakarta Jakarta Timur disita 3 paket Narkoba jenis Sabu.

Saat ini kelima orang yg diamankan dari THM tersebut berikut barang bukti disita telah diamankan dan dibawa ke Mapolsektro Taman Sari untuk dikembangkan dan ditangani lebih lanjut.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading