Sukses

Entertainment

Iwa K Ditemani Istri Ikuti Sidang Putusan

Fimela.com, Jakarta Rapper Iwa K menjalani sidang putusan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). Tiba di ruang sidang pukul 13.30 WIB, Iwa K tampak santai mengenakan baju batik dengan kawalan satu orang aparat keamanan. Iwa Kusuma begitu nama panjang sang biduan ini ditemani istrinya saat sekarang --Wikan Resminingtyas-- dalam menghadapi vonis majelis hakim.

Selain kuasa hukumnya, sang istri,  beberapa sanak keluarganya juga turut mendampingi Iwa menjalani persidangan hari ini. Di samping itu, beberapa rekan Iwa pun turut memberi dukungan moril dengan hadir di ruang sidang nomor 7 Pengadilan Negeri Tangerang.

Sayangnya, tak banyak kata yang keluar dari mulut Iwa K saat berada di ruang sidang. Sambil menunggu kedatangan majelis hakim, Iwa lebih banyak membuang waktu dengan berbincang dengan istri dan rekan-rekannya.

"Insya Allah (siap)," singkat Iwa K saat ditanya awak media terkait kesiapannya menghadapi sidang putusan.

Seperti yang sudah diagendakan, Iwa K akan mendengarkan vonis putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus hukumnya. Iwa sendiri terlibat dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja setelah diamankan pihak Aviation Security di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta29 April lalu saat hendak pergi ke Makasar.

Penyanyi Iwa K  mengikuti sidang vonis kasus narkiba dirinya di PN Tangerang. (JPU) dan keterangan saksi dari JPU. (Adrian Putra/Bintang.com)

Saat dilakukan penggeledahan, pihak keamanan bandara Soetta menemukan 3 batang rokok jenis kretek yang diketahui tercampur dengan narkotika jenis ganja di saku celana sang raper senior tersebut. Atas perbuatannya, Iwa K dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika dituntut hukuman penjara selama 8 bulan dengan ketentuan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Timur.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading