Sukses

Entertainment

Kasus Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Lapor Balik Pelapornya

Fimela.com, Jakarta Nikita Mirzani merasa dirugikan baik moril maupun materil atas pelaporan sejumlah pihak terkait cuitan berbau penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menggunakan akun twitter miliknya.

Oleh sebab itu, Nikita bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sejumlah pihak yang telah melaporkannya. Mereka yang akan dilaporkan Nikita di antaranya adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, akun instagram pki_terkutuk65, Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak), dan akun facebook Arya Dwiyatmo.

“Gara-gara ini, Niki banyak mengalami kerugian dan itu enggak bisa dihitung jumlahnya. Banyak kontrak program Niki di televisi, dan kerjasama dengan sejumlah pihak jadi berantakan karena dibatalkan. Gara-gara (peristiwa) ini banyak orang yang jadi takut menggunakan jasa Niki, manggung di sejumlah kota juga jadi dibatalkan,” kata Nikita Mirzani di kawasan Gunawarman, Senin(9/10/2017).

Rencananya, Nikita akan melaporkan sejumlah pihak yang disebutkan di atas ke Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017) sore. Ia akan melaporkan sejumlah pihak tersebut dengan sangkaan Pasal 35, Pasal 29, dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang manipulasi data elektronik dan penyebaran berita bohong.

“Ancamannya pidana 12 tahun penjara dan denda milyaran rupiah,” kata pengacara Nikita Mirzani, Muannas Alaidid di tempat yang sama.

Nikita Mirzani menjelaskan siapa saja yang akan dilaporkannya. (Nurwahyunan/Bintang.com) 

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sendiri telah melakukan bantahan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengunggah kalimat sensitif berbau penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melaluiakun twitter miliknya.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading