Sukses

Entertainment

Pesinetron GGS Randa Septian Tertangkap Narkoba, Intip Kronologi dan Beberapa Faktanya

Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan tanah air. Seorang pemeran bernama Randa Septian ditangkap pihak berwajib karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemeran sinetron Ganteng Ganteng Serigala itu diamankan Polresta Denpasar, Bali, Jumat (07/01/2022) lalu.

Randa ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Ketika itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta. Randa Septian diketahui memiliki barang narkotika ganja.

"Bintang sinetron di televisi," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, baru-baru ini.

Berikut mengenai kronologi dan beberapa fakta terkait Randa Septian yang ditangkap polisi di Bali karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (1/2/2022).

Kronologi

Pada Jumat (7/1/2022) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Randa diamankan oleh polisi. Saat itu, pihak berwajib mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

Lalu pada pukul 20:00 Wita pihak kepolisian melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Petugas pun langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, ditemukan barang bukti ganja di atas meja.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," ujar AKP Sutriono.

Harga

Randa Septian mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Mantan kekasih Fairuz A Rafiq pun mengaku membeli barang haram itu dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu.

"Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," kata Sutriono.

Ojek Online

AKP Sutriono menambahkan bahwa Randa bersama rekannya Arthur Augoest H. Aruan mengambil barang haram tersebut datang ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan jasa ojek online grab. Setelahnya, mereka kembali ke hotel untuk menggunakan barang haram tersebut.

"Untuk tersangka Arthur mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja," imbuhnya.

Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan, satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu buah bungkus kertas paper, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu) buah kotak seng rokok Di Sam Soe, satu buah handphone Iphone beserta sim card-nya.

Baru Mencoba

AKP Sutriono mengatakan bahwa tersangka Randa Septian menggunakan ganja tersebut untuk coba-coba dan baru pertama kali mengonsumsinya. Kemudian ia datang ke Bali kurang lebih satu Minggu yang lalu.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengen menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," paparnya.

Ancaman Hukuman

Atas tindak penyalahgunaan narkoba ini, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading