Sukses

Health

Penyintas Covid-19 Gejala Ringan-Sedang Kini Bisa Divaksin setelah 1 Bulan Sembuh

Fimela.com, Jakarta Jika sebelumnya para penyintas Covid-19 hanya boleh divaksin setelah 3 bulan sembuh. Kini, pemerintah telah menyetujui aturan vaksinasi untuk penyintas minimal 1 bulan setelah sembuh.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, Rabu (29/9/2021). Namun, hanya penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi,  M.Epid dalam siaran pers melalui YouTube FMIB9ID_IKP, Rabu.

Nadia mengatakan, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas covid-19, akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Lebih lanjut, berikut aturan yang tertera dalam SE tersebut.

Ketentuan Vaksinasi

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh

3. Jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Berdasarkan data Kemenkes pada Rabu (29/9), jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni 90,361,002 orang atau 43,39%. Sementara jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 50,688,220 orang atau 24,34%.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading