Sukses

Health

Siap-siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Perjalanan hingga Masuk Mal

Fimela.com, Jakarta Kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat akibat sub varian Omicron BA.4 dan BA.5, menimbulkan kekhawatiran. Untuk menambah proteksi imunitas tubuh, pemerintah bakal mensyaratkan wajib vaksin booster untuk perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang digelar pada Senin 4 Juli 2022. Selain mewajibkan vaksin booster, ia juga menyebut PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“Dosis ketiga (vaksin booster) ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan,” ujarnya.

Menurut Airlangga, ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan vaksin booster sebagai syarat wajib perjalanan. Karena itu, nantinya di setiap bandara akan disiapkan untuk penyuntikan vaksin dosis ketiga.

“Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport (bandara) disiapkan untuk vaksinasi dosis 3,” tambahnya.

 

Bakal Diperluas untuk Masuk Mal

Airlangga menambahkan, bahwa Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan ramai wajib dengan total jumlah pengunjung lebih 1.000 orang wajib menyertakan bukti vaksin booster.

Tak hanya itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini juga akan diperluas sebagai syarat memasuki fasilitas publik seperti mal dan akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster,” kata Wiku.

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Masih Kurang

Selain itu, Jokowi juga meminta cakupan vaksinasi Covid-19 dapat terus ditingkatkan. Hal ini khususnya untuk masyarakat di luar Jawa Bali, seperti di Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sebab, cakupan dosis kedua di luar Jawa Bali masih tergolong rendah, yakni di bawah 50 persen.

“Untuk dosis 2 di luar Jawa Bali seperti Maluku, Papua dan Papua Barat, di bawah 50 persen. Sementara rata-rata dosis 3 masih dibawah 20 persen,” kata dia.

 

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading