Sukses

Info

Upah Minimum Naik di 2022, Berapa Kenaikannya?

Fimela.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dialog ini digelar jelang penetapan upah minimum 2022.

Dalam dialog selama dua hari pada 21-22 Oktober 2021, terdapat persiapan dan penyamaan pandangan khusus mengenai mekanisme penetapan upah minimum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum," ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis mengutip dari Liputan6.com pada Minggu (24/10/2021).

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ditegaskan Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Tidak hanya mengacu pada upah minimum

Mengacu pada arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Dirjen Putri menyebut bahwa penetapan upah berujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Indah Putri Anggoro memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan Upah Minimum.

Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Sehingga pembahasan isu upah tidak hanya fokus pada Upah Minimum.

 

Menuntut kenaikan 7-10 persen

"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, sejumlah buruh meminta adanya kenaikan upah minimum sebesar tujuh hingga 10 persen untuk 2022. Perhitungan ini mengacu pada survei lapangan dan pasar yang dilakukan KSPI tentang kebutuhan hidup layak buruh yang terdiri dari 60 item.

Menurut Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besaran upah ini sesuai dengan kondisi buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Dengan adanya kenaikan upah minimum dinilai dapat membangkitkan kembali daya beli buruh.

Simak video berikut ini

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading