Sukses

Info

Terungkap Kasus 14 Santriwati Diperkosa Guru, 9 Korban Hamil hingga Melahirkan Anak

Fimela.com, Jakarta Aksi pelecehan seksual kembali terungkap. Kali ini, seorang guru di pesantren Kota Bandung bernama Herry Wirawan dengan tega memperkosa 12 santrinya. Kini, kasus tersebut tengaj disidangkan di pengadilan dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi. 

Dikutip dari Liputan6.com, akibat pemerkosaan yang dilakukan kepada muridnya, 9 diantaranya hamil, bahkan sebanyak delapan orang satriwatinya melahirkan anak, dan ada dua diantaranya yang tengah mengandung. 

Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sangat mengutuk perbuatan guru pesantren tersebut. 

"Sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan.  Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Berlansung sejak 2016 - 2021

KSPPA DPP PSI mengawal kasus ini sejak Oktober lalu, saat mendapat aduan dari pengurus PSI Kota Bandung. Kemudian dibentuk tim yang terdiri atas pengurus PSI Bandung dan KSPPA DPP PSI.

Kejadian ini berlangsung sejak 2016 - 2021. Aksi sadisnya berlangsung di sejumlah tempat tak hanya di pondok pesantren saja, namun korban dibawa ke hotel, hingga apartemen. 

Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2021 setelah salah satu korban melapor ke Polda Jawa Barat. Proses penyelidikan pun telah dimulai sejak Juni 2021 namun polisi tidak mengungkap kasus ini ke publik demi menjaga mental para korban.

 

Membujuk para korban untuk membesarkan anak bersama

"Hingga dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim yang dilakukan di pondok pesantren. Hingga pada sekitar bulan Maret 2021 anak korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa yang mengatakan 'biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama'," bunyi surat dakwaan yang membahas salah satu korban hamil.

Meskipun tengah ditangani oleh pihak berwajib, namun para korban mengalami trauma mendalam akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan guru tersebut. Para korban yang rata-rata berusia 16-17 tahun, di mana secara otomatis masa depan korban terenggut begitu saja. 

Hukuman untuk Herry Wirawan

Atas aksinya, Herry Wirawan didakwa pidana kurungan selama 20 tahun dengan dakwaan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading