Sukses

Lifestyle

Apa yang Perlu Diketahui Tentang Hak (Kita) Sebagai Pekerja?

Next

hak pekerjaNggak semua orang tahu secara detail dan terperinci peraturan perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, nggak jarang di antara kita yang aware dan mau peduli terhadap peraturan itu sendiri. Terkadang, buku peraturan karyawan yang dibagikan oleh perusahaan hanya menjadi penghuni laci ataupun rak arsip.

Membaca dengan jelas peraturan perusahaan bukan berarti kita hanya membaca apa yang diinginkan perusahaan terhadap karyawannya. Tapi, di dalam peraturan perusahaan kita juga bisa mengetahui secara detail hak apa saja yang pantas kita peroleh sebagai bayaran atas kerja keras dan loyalitas kita pada perusahaan.

Mengetahui dengan detail peraturan perusahaan berarti juga peduli terhadap nasib kita ke depan. Rasanya nggak lucu jika kerja kerasmu selama ini tidak dihargai dengan layak oleh perusahaan tempatmu bekerja saat ini. Kamu bisa kembali recheck buku peraturan perusahaan dengan peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.

Next

hak pekerjaMisalnya saja, untuk perempuan, tahukah  kamu kalau kita punya hak cuti haid setiap bulannya? Tidak banyak perempuan yang tahu tentang hak cuti khusus ini dan sayangnya mayoritas perusahaan juga menyepelekan cuti haid yang menjadi hak para karyawan perempuan. Cuti haid berhak diambil oleh para karyawan perempuan dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan serta jatah cuti bersama.

Bukan hanya masalah cuti haid, para pekerja pun kurang peduli dan aware dengan masalah jam kerja. Berdasarkan KEP. 102/MEN/VI/2004 – Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, seorang karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 8 jam sehari atau 40  jam selama 1 minggu untuk 5  hari kerja maka karyawan tersebut telah berhak mendapatkan hitungan lembur.

Bahkan, untuk masalah lembur pun pemerintah telah menetapkan waktu lembur maksimal yang diperbolehkan untuk pekerja. Pemerintah hanya memperbolehkan kita untuk bekerja lembur selama 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam 1 minggu. Pembatasan waktu lembur tentu bukan tanpa alasan. Karyawan yang bekerja tanpa mengenal batas waktu setiap hari, tentu pada satu titik akan mengalami rasa jenuh tingkat tinggi yang bukan tidak mungkin akan berujung pada stres dan depresi. Kamu pastinya nggak mau kan sampai pada tahap tersebut?

Next

hak pekerjaTentu bagi seorang workaholic masalah jam kerja seperti ini sangat jarang diperhatikan. Tapi, di luar kehidupan di kantor, kita tentu memiliki kehidupan pribadi yang juga memerlukan perhatian, bukan? Nah, peraturan yang mengatur tentang jam kerja seperti ini sangat penting kamu perhatikan supaya kamu tidak disepelekan oleh pihak perusahaan. Namun memang, untuk orang-orang yang menduduki posisi jabatan tertentu (misalnya saja kamu yang berada dalam jajaran manajer), perhitungan jam lembur tidak lagi berlaku. Tapi tentunya, itu pun sudah melalui kesepakatan terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan.

Lembur lebih dari 3 jam dalam sehari, perusahaan juga wajib menyediakan makanan.Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan yang mengharuskan karyawan mereka untuk lembur wajib memberikan upah lembur dan juga memberikan waktu istirahat yang cukup pada karyawan mereka. Dan ternyata, kalau kita lembur lebih dari 3 jam dalam sehari, perusahaan juga wajib menyediakan makanan buat kita lho.

Peraturan kerja lembur yang terdapat dalam KEP. 102/MEN/VI/2004 – Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tidak berlaku pada bidang-bidang usaha tertentu. Misalnya saja buat kamu yang kerja di bidang media, tentu sudah tahu bahwa nggak ada istilah lembur dalam pekerjaanmu setiap hari. Walaupun demikian, ada perusahaan yang tidak memberikan upah lembur tetapi bisa memberikan kemungkinan bagi karyawan mereka untuk bisa beristirahat di hari lain.

Itu baru segelintir hak yang bisa kita peroleh dari perusahaan tempat kita bekerja. Apakah peraturan seperti itu terdapat dalam peraturan kantormu? Cari tahu lebih detail tentang peraturan kantor demi kebaikan masa depanmu sendiri.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading