Sukses

Lifestyle

Pelaku Begal Cantik Beserta Kawannya Dibekuk Polres Bekasi

Fimela.com, Jakarta Yakin masih terlena dengan paras yang menawan? Buat kamu yang belum tau, lagi happening banget nih begal cantik daerah Bekasi yang memanfaatkan cewek cantik sebagai umpannya. N (18) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bekasi bersama empat teman prianya. Dia diduga terlibat dalam kasus begal yang kerap meneror warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Bekasi Kombes Awal Chairudin mengatakan, selain N, polisi juga menangkap A (22), D (20), S (23), dan Z (20). N sendiri memiliki ciri yang terbilang cukup cantik bila dikatakan sebagai kawanan penjahat.

Berawal dari laporan ASM (22), seorang karyawan swasta yang menjadi korban tipu daya N dan kawanannya. Berawal dari ASM yang sempat berkenalan dengan N melalui BBM. Setelah sempat berbincang panjang, mereka pun membuat janji 'kopi darat' alias bertemu di Jalan Raya Daha sekitar pukul 22.15 WIB, Senin 18 Juli 2016.

Namun, tidak disangka dalam pertemuan tersebut N membawa kekasihnya D dan seorang temannya, A.

Begal Sadis Remaja Berparas Cantik Gemparkan Netizen. Foto : Divisi Humas Polri | Facebook

"Sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Korban dituduh hendak merebut pacar D. Di tengah pertengkaran itu datang dua pelaku lainnya S dan Z," kata Awal, seperti yang dikutip dari Liputan6.com Kamis (21/7/2016).

Ketika kondisi sudah mulai memanas, D lalu menodongkan airsoft gun kepada ASM yang sudah dalam kondisi terkepung. Beberapa rekan D yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian lalu mengambil motor korban dan membawa kabur motor tersebut.

Korban yang juga mendapat pukulan dari para pelaku pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Polisi bergerak cepat mengejar kelima pembegal tersebut. Mereka ditangkap di kontrakan mereka keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Salah seorang pelaku ternyata residivis yang telah melakukan aksi curanmor 10 kali," terang Awal.

Kepada penyidik, N pun sempat mengelak melakukan aksi kejahatannya. Berulang kali dia mengatakan bahwa dia hanya berniat untuk bertemu ASM. "Karena dia ngajak ketemuan dan diantar pacarnya," ujar Awal.

Awal mengatakan, pihaknya masih memeriksa kelima tersangka. Mereka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Modus begal para tersangka adalah dengan menggunakan gadis ABG (Liputan6.com/Fernando)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading