Sukses

Lifestyle

BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya di Bank

Fimela.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud telah cair bagi tenaga pendidik non-PNS. Ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik di tengah pandemi COVID.19. BSU Kemendikbud yang disalurkan kepada para tenaga pendidik adalah sebesar Rp1,8 juta dalam satu kali penerimaan.

BSU Kemendikbud ini sendiri menyasar kepada tenaga pendidik non-PNS, seperti dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran penerima BSU Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar yang dilansir Antara, Selasa (24/11/2020).

 

Cara mencairkan BSU Kemendikbud

Untuk menerima BSU Kemendikbud ini, tenaga pendidik harus memenuhi beberapa persyarata. Yakni WNI, tidak berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5juta perbulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020, dan tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

Untuk pencairan BSU Kemendikbud ini sendiri, tenaga pendidikan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Seperti KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diunduh dari situs yang sama dan diberi materai serta ditandantangani.

Setelah dokumen lengkap, tenaga pendidik mendatangi sejumlah bank penyalur untuk melakukan aktivitasi rekening dan menerima BSU. Tenaga pendidik akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading