Sukses

Lifestyle

Begini Cara Ajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kalau Kena PHK

Fimela.com, Jakarta Sudah terlontar, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan tak akan mempersulit publik untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), terutama bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu diperkuat oleh pernyataan Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi.

Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Junaedi menuturkan, proses pencairan JHT sekarang sudah sangat mudah. Masyarakat cukup mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa kartu peserta, kartu identitas, dan surat PHK. Selain itu, pengajuan JHT juga bisa diakses melalui layanan e-Klaim.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

"Itu bawa kartunya saja, KTP, surat PHK langsung diajukan ke kantor, sederhana. Bisa lewat elektronik, ada di website e-Klaim tinggal ke kantor," kata Junaed kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/2). Lebih lanjut Junaedi menginfokan, waktu pencairan JHT tergantung pada panjang antrean.

"‎Tergantung di daerah kalau panjangnya, Bekasi antrean masih banyak, karena di online relatif lebih cepat hanya beberapa menit tak masalah. Bekasi dan Cikarang masih sangat tinggi," ujarnya, seperti dilansir Liputan6.comDi samping itu ia juga mengatakan, besar dana JHT tergantung dari upah, serta lama bekerja.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Kepada Liputan6.comJunaedi menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru, dana tersebut kini bisa langsung dicairkan jika terkena PHK tanpa ada ketentuan waktu. Dengan demikian, pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah lebih mempermudah masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

What's On Fimela
Loading