Sukses

Lifestyle

Jokowi Bantu Pedagang Warteg yang Terserang Razia di Serang

Fimela.com, Jakarta Masyarakat sudah tak asing lagi dengan nama Saeni. Ya, ia adalah seorang ibu yang miliki warung makan dan di razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena membuka usahanya di siang hari saat bulan suci Ramadan. Masyarakat yang tidak terima akan razia tersebut pun mengumpulkan dana untuk membantu usaha Saeni.

Ternyata kejadian ini pun menyentuh hati Presiden Joko Widodo. Dua orang yang mengaku sebagai utusan dari presiden pun menyerahkan bantuan sebesar Rp 10 juta. "Baru tadi siang ada dari utusannya Pak Jokowi, ngasih bantuan Rp 10 juta," ujar Saeni saat ditemui di warung miliknya di Kota Serang, Banten, Minggu (12/06) pada Liputan6.com.

Saeni menjelaskan bahwa utusan dari Istana tersebut menyampaikan mandat dari Jokowi agar menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari atau mengganti tempat usahanya yang rusak akibat razia yang dilakukan oleh Satpol PP.

Ibu Eni, pedagang Warung Tegal (Warteg) yang jadi korban razia Satpol PP berhasil gerakkan kepedulian netizen. (dwikaputra/Twitter)

"Tadi amanat dari Pak Jokowi, uang ini buat bayar utang-utang, utang ke bank keliling, bayar beras, biar tenang. Alhamdulillah," tutur penjaga warung makan berusia 53 tahun ini pada Liputan6.com.

Tidak hanya memberikan sejumlah uang, pada Liputan6.com, Saeni mengatakan bahwa Presiden akan menelpon "Besok (Senin 13 Juni 2016) Pak Jokowi bilangnya mau telpon, nanya apa utang sudah dibereskan belum ke bank keliling," kata Saeni, Minggu (12/60 pada Liputan6.com

Meski mendapatkan banyak simpati, Saeni mengaku dirinya salah telah berjualan di siang hari saat bulan puasa. Namun, ia pun mengaku bahwa telah berusaha agar warung makannya tidak tampil mencolok.

Razia Warteg. (Foto: Instagram)

Menanggapi hal tersebut Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Tubagus (Tb) A. Abbas Wasse mengatakan bahwa penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang baru diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

Meski demikian, ia pun mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tak hanya merazia watung makan kecil milik Saeni. Pemkot juga haus berani melakukan penertiban pada rumah makan besar yang berada di Kota Serang yang pula melanggar perda.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading