Sukses

Lifestyle

Jessica Wongso Garuk Paha dan Tangan Saat Mirna Sekarat, Kenapa?

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus kopi sianida masih menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, Wayan Mirna setelah menyedot kopi Vietnam di Kafe Olivier 6 Januari 2016 ini masih meninggalkan seribu tanya.

Dalam kasus persidangan yang terjadi hari ini (10/8), Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri AKBP M Nuh mengungkap temuan mengenai terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menggaruk paha kanannya sembari membungkuk. Ia pun menemukan kejanggalan tersebut dari pemeriksaan CCTV yang ada di persidangan.

Rekaman tersebut memperlihatkan pegawai Olivier, Hani dan Jessica sibuk menyelamatkan Mirna. Dalam tayangan ulang tersebut terlihat terdakwa sedang menggaruk tangan dan paha kanannya. Dilansir dari Liputan6, M Nuh mengatakan "Kita diskusi sama tim dalam menganalisa lanjutan, kita dapatkan ini posisi terdakwa menggaruk paha sebelah kanan," di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan saksi Resepsionis Kafe Olivier di PN Jakarta Pusat, (28/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nuh mengatakan gerakan tersebut dianggap janggal karena Jessica terlihat menggaruk dan juga membungkuk. "Kalau tidak ada masalah apa pun, dan semuanya berjalan baik, kenapa menggaruk. Kecuali ada gatal di sana, penyakit di sana," dia menambahkan.

Tak hanya saat Mirna sekarat, sebelumnya Jessica Kumala Wongso pun terlihat menggaruk tangannya berkali-kali. "Ada beberapa gerakan jelas setelah tas diletakkan. Banyak sekali," ujar Nuh.

Dalam persidangan, dr Slamet Poernomo mengungkapkan dampak sianida ketika menyentuh kulit manusia. Dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Pusat Raden Said Sukanto tersebut mengatakan kalau sianida dalam jumlah besar apalagi bentuk cairan menyentuh kulit, maka akibatnya akan menimbulkan terluka. Namun kalau bubuk akan terasa gatal saja karena tidak terserap.

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading