Sukses

Lifestyle

Sejak 1 Oktober, yang Nggak Punya e-KTP Nggak Bisa Nikah?

Fimela.com, Jakarta Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentunya menjadi sebuah barang yang sangat penting untuk warga negara Indonesia. Bukan cuma sebagai identitas, KTP juga dibutuhkan untuk berbagai pengurusan surat-surat, seperti pegurusan kartus BPJS, SIM, pendidikan, mendirikan bangunan, dan sebagainya.

Nah, semenjak beberapa tahun terakhir ini KTP di Indonesia telah diperbaharui menjadi e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menetapkan tanggal 30 September 2016 kemarin adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk merekam data Kartu Tanda penduduk Elektronik (e-KTP).

Buat kamu yang belum memiliki e-KTP, maka akan mendapatkan sejumlah kesulitan ketika akan mengurus berbagai surat-surat penting, termasuk ketika mengurus proses pernikahan di KUA. Kamu yang nggak punya e-KTP bisa jadi batal menikah nih.

Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Tentu saja keputusan tegas tersebut diambil lantaran masih banyak penduduk Indonesia yang belum mengurus pembuatan e-KTP. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus memiliki e-KTP. Namun, ternyata, hingga 2016 masih banyak masyarakat yang belum membuat e-KTP. Total ada 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Awalnya pengurusan e-KTP berakhir pada 1 Oktober 2016, namun kabar bahagianya jangka waktu perekaman e-KTP diperpanjang hingga 2017 lho. Jadi, buat kamu yang ingin menikah nggak ada salahnya untuk segera mengurus perekaman e-KTP ke tempat-tempat yang telah ditentukan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading