Sukses

Lifestyle

Polda Metro Jaya Siap Umumkan Soal Penahanan Buni Yani

Fimela.com, Jakarta Buni Yani, pria yang telah mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di kepulauan Seribu, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 23 November 2016 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan. Belum ada laporan dari penyidik soal keputusan ditahan atau tidaknya Buni Yani.

Awi menjelaskan, keputusan ditahan atau tidaknya Buni akan diputuskan dari hasil pemeriksaan penyidik. Menurut Awi, alasan subyektif dan obyektif akan dipertimbangkan.

“Kami masih menunggu hasil dari penyidik. Semoga sore sudah dapat (hasilnya) dan langsung diumumkan,” kata Awi kepada Bintang.com saat dihubungi Kamis (24/11/2016).

Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB, Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Buni Yani diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB- 19.30 WIB, Rabu (23/11/2016).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani menjalani pemeriksaan lanjutan selama 1x24 jam. Dengan demikian Buni Yani sejak kemarin berada di Mapolda Metro Jaya.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) pukul 20.00 WIB. (Foto: bintang.com/Deki Prayoga)

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading