Sukses

Lifestyle

Persiapan Menikah Dengan Pria Western

Pacar Ladies adalah pria berkebangsaan asing dan sudah melamar Ladies? Wah, pastinya Ladies bahagia sekali ya. Persiapan menikah dengan pria Western tidaklah mudah, lho Ladies. Baiknya kita simak persiapan menikah dengan pria western berikut yuk.

Langsiran dari situs baliexpat.com menjelaskan bahwa pernikahan dengan orang asing disebut juga pernikahan campuran. Hukum pernikahan campuran sudah tertera pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 dan diatur oleh pemerintah sehingga calon pengantin harus mempersiapkan beberapa berkas-berkas penting.

Apa saja berkas yang harus disiapkan ya, Ladies?

Untuk calon pengantin warga Indonesia asli hendaknya cukup menyiapkan foto copy KTP, akte kelahiran. Juga siapkan pula surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan serta data orang tua calon mempelai.

Sementara untuk pengantin warga asing diharapkan menyertakan berkas-berkas berikut ini:

1. Copy KTP/Passport, Akte kelahiran

2. Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang di Negara (calon Suami/Istri) yang menyatakan bahwa calon Suami/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.

3. Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami. Sebagai catatan, apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah, maka ia harus menyerahkan Akte Cerai (jika bercerai) atau Akte Kematian (jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia)

4. Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah tersumpah terlebih dahulu karena dokumen termasuk kategori legal

5. Melegalisir surat–surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan kedua mempelai adalah melakukan Pencatatan Perkawinan. Menurut pasal 60 ayat 1 UU perkawinan, Pencatatan Perkawinan ini wajib dilakukan untuk mendapatkan Akte Perkawinan (Buku Nikah) dari instansi yang berwenang yaitu di kantor Catatan Sipil atau kantor Pencatat Nikah, Talak, Rujuk.

6. Surat Nikah (akta Perkawinan) dilegalisir Departemen Kehakiman

7. Kemudian dilegalisir di Departemen HAM

8. Lalu dilegalisir di Departemen Luar Negeri

9. Kemudian surat–surat tersebut wajib di daftar di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.

Ribet juga ya Ladies kalau mau menikah dengan pria western. Tapi kalau si pasangan mau berkorban ribet dan ruwet, ya tak masalah. Semoga bahagia dan langgeng ya, Ladies!

Oleh: Alvina Mirzatul F

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading