Sukses

Lifestyle

Persiapan Menikah dengan Pria Jepang

Pasangan menikah Ladies adalah pria Jepang? Karena pria Jepang merupakan Warga Negara Asing, maka Ladies perlu tahu apa saja yang harus disiapkan. Nah, simak persiapan menikah dengan pria Jepang berikut ya, Ladies.

Dokumen-dokumen apa saja ya yang harus Ladies siapkan untuk melegalkan pernikahan Ladies? Mari pilah bahasan dokumen menjadi dua bagian. Yang pertama bila pernikahan Ladies dilaksanakan di Jepang dan yang kedua bila pernikahan Ladies dilaksanakan di Indonesia.

Pernikahan Ladies di Jepang?

Menurut lama soetrisno.com, apabila orang asing menikah dengan orang asli Jepang maka formulir surat nikah diserahkan ke kantor kota tempat orang Jepang itu tinggal atau kampung halaman orang Jepang tersebut. Kemudian, pasangan akan mendapatkan surat keterangan nikah dan diserahkan ke kantor kedutaan orang asing tersebut.

Setelah itu, maka Ladies dan pria Jepang Ladies telah diakui menjadi suami-istri. Nah, dokumen apa saja yang diperlukan?

1. Formulir “konintodokedesho” (diperoleh di kantor kota)
2. Kosekitouhon (kartu keluarga). (sangat diperlukan apabila tempat lahir dan tempat tinggal sekarang berbeda)
3. Konginyoukengubishoumeisho : surat keterangan yang menandakan bahwa seseorang belum pernah menikah (diperoleh di kedutaan atau konsulat), juga diperlukan terjemahannya dalam bahasa Jepang. Untuk Indonesia, kedutaan akan membuat dua versi bahasa Inggris dan bahasa Jepang
4. Paspor
5. Cap atau tanda tangan yang bersangkutan
6. Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)

Kalau Ladies menikah di Indonesia?

Bagi pria Ladies yang berkebangsaan Jepang itu diharuskan membawa Koseki Shohon 3 lembar asli (terbitan 3 bulan terakhir). plus 2 lembar untuk laporan diri setelah menikah dan paspor. Sementara, dokumen yang perlu Ladies siapkan diantaranya:

1. Surat Keterangan untuk Nikah
2. Surat Keterangan asal usul
3. Surat Keterangan orang tua
4. Surat Izin orang tua (Surat 1-4 diurus berdasarkan prosedur Catatan Sipil)
5. Photo Copy KTP dan KK
6. Akte Cerai/talak bagi calon Pengantin yang janda/duda
7. Pas Foto 2.5×3
8. Surat Izin Komandan bagi anggota ABRI
9. Dispensasi Camat bagi yang kurang 10 hari kerja
10. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
11. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri dari seorang
12. Surat Rekomendasi Nikah
13. Surat Keterangan Model-K bagi WNI keturunan asing

Cukup rumit sih, Ladies. Tapi kalau sudah cinta hal serumit apapun rela kan? Semoga bahagia, Ladies!

Oleh: Alvina Mirzatul F

 

 

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading