Sukses

Lifestyle

PK Baiq Nuril Ditolak, Bukti Hukum Belum Berpihak Pada Korban Pelecehan

Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta

Baiq Nuril, perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh atasannya harus menghadapi tantangan baru dalam proses hukum yang berjalan. Dirinya telah menjalani dua tahap sidang yaitu sidang di Pengadilan Negeri Mataram dan sidang tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Baiq Nuril tetap bersalah dengan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Nuril. Alasan Kuasa Hukum mengajukan PK karena menganggap keputusan dalam tingkat kasasi mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata yang tidak dapat dibenarkan. Dalil itu ditolak MA dan menganggap bahwa putusan tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.

Aziz Fauzi selaku anggota Kuasa Hukum menyayangkan penolakan hakim MA atas PK yang diajukan. Dirinya menilai hakim tidak memahami konteks permasalahan yang dialami kliennya. Bahkan Aziz beranggapan kasus semacam ini akan terus terjadi jika tidak ada perubahan pola pikir dalam pengambilan keputusan. Dirinya juga mengkritik harusnya MA lebih cermat dan perspektif dalam menilai kasus ini. Mengingat, MA telah mengeluarkan PerMA nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Kronologi Kasus Baiq Nuril

Kasus ini bermula pada tahun 2012, Baiq Nuril yang seorang guru honorer SMAN 7 Mataram, kerap kali menerima telepon dari atasannya. Namun percakapannya malah membahas hal personal atasanya, khususnya hubungan atasannya dengan perempuan lain.

Bahkan Nuril dianggap memiliki hubungan dengan atasannya tersebut.Hal itu terus berulang sehingga membuat Nuril tidak nyaman.Akhirnya Nuril merekam percakapan tersebut dengan niat menjadikannya bukti pelecehan seksual.

Nuril menceritakan kasus tersebut ke temannya, Imam. Siapa sangka, Imam melaporkan percakapan itu ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Percakapan tersebut kemudian tersebar pada tahun 2014.

Karena tidak terima dengan tersebarnya rekaman tersebut, atasan Nuril melaporkan dirinya. Dakwaan yang ditujukan kepada Nuril adalah UU ITE pasal 21 ayat 7 tahun 2016. Hingga di tahun 2017 Nuril diberhentikan dari pekerjaannya. Bulan Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. JPU mengajukan kasasi ke MA.

Lalu pada 26 September 2018 MA memutus Baiq bersalah dan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak membayar denda.

 

Reaksi Masyarakat Terhadap Penolakan PK oleh MA

Keputusan MA ini sangat disayangkan mengingat dari awal kronologi Nuril adalah pihak yang dirugikan. Pihak-pihak seperti Komnas Perempuan dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril berupaya untuk membantu Nuril Bebas. Salah satu publik figur yang ikut membantu adalah Rieke Diah Pitaloka.

Selain itu Presiden Jokowi memberi saran agar Nuril segera mengajukan amnesti secepatnya.

"Secepatnya (ajukan amnesti)," ucap Jokowi, Jumat, 5 Juli 2019, dilansir dari Liputan6.com.

Di luar saran itu, Jokowi enggan berkomentar mengenai keputusan MA karena dianggap sudah di luar kewenangannya.

Simak Video di Bawah Ini

#GrowFearless with FIMELA

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading