Sukses

Lifestyle

Panduan Lengkap Liburan Akhir Tahun di Masa Pandemi, Mulai dari Aturan Rapid Antigen hingga Jam Operasional Mall

Fimela.com, Jakarta Pemerintah menyesuaikan syarat perjalanan domestik serta aturan perayaan akhir tahun yang tertuang dalam Seruan Gubernur No. 17 Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada momen liburan akhir tahun.

Dalam Seruan Gubernur No. 17 Tahun 2020 disebutkan bahwa perkantoran dan pusat perbelanjaan hanya memiliki kapasitas maksimal 50%. Dengan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB untuk kantor dan pukul 21.00 WIB untuk pusat perbelanjaan serta restoran.

Secara spesifik pada tanggal 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021 seluruh tempat usaha hanya memiliki jam operasional maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan aturan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota wajib melakukan rapid test antigen. Ini juga menjadi syarat perjalanan berbagai moda transportasi, seperti kereta api dan pesawat.

"Hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020) dilansir dari Liputan6.com

 

Syarat bepergian keluar kota dengan kereta api

Persyaratan ini berlaku untuk semua angkutan, yakni udara, laut, dan darat. PT. Kereta Api Indonsia secara resmi mewajibkan penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat naik kereta api di Pulau Jawa. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini (22/12/2020) hingga 8 Januari 2021.

Sementara untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku maksimal selama 14 hari sebelum keberangkatan. Syarat ini tidak diwajibkan untuk penumpang KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Setiap penumpang KA Jarak Jauh harus berada dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama perjalanan pun penumpang diwajibkan menggunakan face shield dan diimmbau menggunakan pakaian lengan panjang.

 

Layanan rapid test antigen

KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu mulai Senin, 21 Desember 2020. Layanan ini tersedia berkat Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Group. Pada tahap awal, layanan ini tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi. Sehingga diimbau menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut, atau melakukannya pada H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. Selain di stasiun, calon penumpang juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

Sama halnya dengan penumpang KA Jarak Jauh, penumpang pesawat pun juga diwajibkan memiliki hasil rapid test antigen negatif. PT Angkasa Pura II telah menyediakan jenis tes ini di Airport Health Center dengan tarif Rp385ribu. Hasil rapid test antigen ini akan keluar dengan menunggu 15 menit.

Fasilitas PCR Test juga tersedia di Airport Health Center dengan biaya Rp1,385 juta dalam waktu 15 menit. Jika kamu memiliki waktu lebih lama, biaya PCR test bisa lebih murah, yakni Rp885ribu. Di Bandara Soekarno-Hatta, fasilitas Airport Health Center bisa ditemukan di SMMILE Center Terminal 3.

Tidak hanya di Jakarta, kebijakan inipun berlaku di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti implementasi pengetatan aturan pada liburan akhir di sejumlah daerah?

1. Bali

Luhut mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum penerbangan ke Pulau Dewata. Sementara jika melalui jalur darat, termasuk laut, wajib menyertakan rapid test antigen h-2 sebelum masuk ke Bali.

2. Jawa Barat

Komite Kebijakan COVID-19 Jabar mewacanakan kewajiban wisatawan membawa hasil negatif rapid test antigen ketika akan memasuki lokasi wisata di wilayah tersebut. Masyarakat yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Pangandaran wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

 

3. Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigen mulai 18 Desember 2020. Syarat ini berlaku untuk semua angkutan, yakni udara, laut, dan darat.

4. Jawa Timur

Sama halnya dengan Jakarta, masyarakat yang keluar masuk daerah wisata di Jawa Timur membawa hasil rapid test antigen. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga meminta wilayah di Jatim, terutama daerah perbatasan untuk menguatkan dalam pengawasan praktik protokol kesehatan.

5. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mewajibkan hasil rapid test antigen bagi pendatang di titik peristirahatan saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov Jateng pun menyiapkan pos kontrol untuk mengurai kerumunan serta menyiapkan tempat karantina terpusat, seperti Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, dan kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jateng, Kota Semarang.

 

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading