Sukses

Lifestyle

Bagaimana Cara Pemegang Sertifikat Vaksin COVID-19 Non-Indonesia Mengakses PeduliLindungi?

Fimela.com, Jakarta Kamu pemegang sertifikat vaksin COVID-19 Non-Indonesia yang bingung cara mengakses aplikasi PeduliLindungi? Kali ini sebagai pemegang kartu vaksin COVID-19 luar negeri, kamu tak perlu bingung lagi.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji menjelaskan feature baru PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin COVID-19 luar negeri atau sertifikat vaksin non-indonesia. Menurutnya, fitur ini dibuat untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat mengakses aplikasi PeduliLindungi walau sertifikat vaksin yang dimiliki bukan dari Indonesia.

“Tentunya ini untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri,” ujar Setiaji dalam konferensi pers daring, Selasa (14/9/2021).

Terkait hal tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA mendaftarkan diri.

Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan memverifikasi data pendaftar WNI. Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing sehingga sertifikat vaksin non-Indonesia akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

 

 

 

Setelah Verifikasi

Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di situs tersebut. Hasil ini akan dikirimkan lebih kurang dalam 3 hari kerja, kata Setiaji.

Setelah verifikasi, setifikat vaksin akan muncul di PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk ke aplikasi kemudian mengklaim sertifikat tersebut.

“Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan bar code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya.”

Rancangan Sertifikat

Sertifikat vaksin non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia.

Sertifikat ini diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, layout, da visual dibedakan dari sertifikat vaksinasi NKRI, dilihat dari slide yang ditampilkan Setiaji, warna sertifikat didominasi hijau tua.

Data personalnya hanya berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch.

Ada pula tulisan deklarasi bahwa data yang di-submit benar sesuai input peserta.

“Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan,” tutupnya.

Semoga info ini bermanfaat, ya.

 

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading