Sukses

Lifestyle

Menjadi Korban KDRT, Harus Bagaimana? Begini Cara Aman Melaporkannya

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini video kekerasan oleh sang ayah ke anak viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun instagram bernama @ikeyyuuuu, pada 10 Desember 2022. Dalam video yang beredar, terlihat sang ayah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap anaknya. 

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, ada beberapa adegan kekerasan ayah memukul anak. Terlihat sang anak lelaki juga berusaha melawan sang ayah saat mendapat perlakuan KDRT. Tidak hanya itu saja, dalam video juga dijelaskan profil sang ayah. Pria paruh baya dalam video disebut disebut sebagai pejabat eksekutif salah satu perusahaan asing. 

Kasus di atas tidak hanya satu kasus KDRT yang viral dan bikin banyak orang geram serta prihatin. Beberapa bulan lalu, kasus KDRT yang menyangkut penyanyi Lesty Kejora juga membuat masyarakat merasa sedih sekaligus prihatin.

Apa Itu KDRT?

Lantas, apa itu KDRT? Melansir dari laman liputan6.com, KDRT merupakan singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Secara sederhana, KDRT adalah segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini bisa terjadi pada istri, anak, suami atau anggota keluarga lainnya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menerangkan jika KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Komnas Perempuan sendiri mendefinisikan KDRT atau domestic violence sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan bisa terjadi pada hubungan personal antara suami dan istri atau antara keduanya ke anak-anak. Pelaku KDRT umumnya adalah orang terdekat korban. 

Apa yang Harus Dilakukan Korban KDRT?

Korban KDRT berhak melaporkan apa yang dilakukan pelaku dan mendapatkan perlindungan. Korban KDRT berhak mendapat keadilan dan perlindungan terbaik dari pihak berwajib. Ia bisa melaporkan pelaku secara langsung ke kepolisian di tempat kejadian perkara maupun di tempat korban berada.

Selain bisa melaporkan secara langsung sendiri, korban bisa meminta bantuan keluarga atau orang lain untuk membuat laporan. Tentunya dengan pemberian kuasa kepada seseorang yang dimintai bantuan. Untuk memperkuat laporan, sebaiknya korban memiliki sedikitnya dua bukti. Bukti bisa berupa video cctv, hasil visum atau foto kejadian (jika ada). 

 

Buat Laporan ke Pihak Berwajib

Setelah menerima laporan adanya KDRT, kepolisian wajib memberi perlindungan sementara ke korban KDRT. Saat perlindungan sementara diberikan, nantinya kepolisian akan meminta surat penetapan perintah perlindungan kepada pengadilan. Dalam pemberian perlindungan ini, polisi bisa meminta kerja sama dengan beberapa pihak terkait termasuk tenaga kesehatan, relawan pendamping, pekerja sosial atau pembimbing rohani. 

Selain melaporkan KDRT ke polisi, kasus KDRT juga bisa dilaporkan ke PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), ke Komnas Perempuan, Kementerian Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) (untuk korban yang ada di DKI Jakarta). Tempat-tempat ini bisa memberikan perlindungan, mediasi dan pendampingan selama menyelesaikan kasus KDRT yang kamu alami. 

Itulah sekilas mengenai KDRT dan apa yang sebaiknya dilakukan korban. Jika kamu menjadi korban KDRT, jangan ragu untuk speak up atau memberanikan diri untuk mengungkapnya. Sempga informasi ini bermanfaat.

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading