Sukses

Lifestyle

Produsen adalah Penghasil Produk dalam Dunia Ekonomi, Berikut Penjelasannya

Fimela.com, Jakarta Produsen adalah istilah populer di dalam dunia ekonomi dan bisnis. Jika melihat dari sisi keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang atau jasa dengan tujuan dijual atau dipasarkan.

Sebutan produsen juga sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, serta pengecer profesional, atau setiap orang maupun badan yang mengikuti proses penyediaan barang dan jasa sampai ke tangan konsumen.

Dari pemahaman tersebut bisa ditarik kesimpulan, produsen adalah pihak yang tidak hanya menghasilkan produk atau jasa, tetapi juga terlibat di dalam penyampaian atau peredaran produk sampai ke tangan konsumen.

Kemudian, adanya kegiatan produksi yang dilakukan produsen bertujuan menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan benda baru yang bermanfaat untuk memenuhi kepuasan orang banyak. Membahas lebih dalam mengenai apa itu produsen adalah dan berbagai aspeknya.

Untuk lebih jelasnya, Fimela.com kali ini akan mengulas secara lebih lengkap mengenai produsen sebagai penghasil produk dalam dunia ekonomi. Dilansir dari Liputan6.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Produsen

Berdasar Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen sebenarnya sudah tidak lagi digunakan dalam menjabarkan pengertian, fungsi erta hal-hal yang terkait. Istilah produsen dewasa ini sudah terganti dengan istilah "pelaku usaha", namun makna yang terkandung tetap sama. Lalu apa itu pelaku usaha? Berikut penjelasan lengkapnya.

"Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.".

Apabila ditarik kesimpulan dari pengertian di atas, pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dengan segala bentuk dan jenis usaha. Baik BUMN, koperasi atau perusahaan swasta, dengan bentuk berupa pabrikan, importer, pedagang eceran atau lain sebagainya.

Kemudian, dalam rangka mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksud, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen turut memberi definisi dari barang serta jasa sebagai berikut:

Barang merupakan tiap benda baik berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, bisa habis atau tidak, bisa diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan maksud dari jasa yaitu setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan untuk masyarakat dan dimanfaatkan oleh konsumen.

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyatakan bahwa ada empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, yang mana tiga di antaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Tiga kelompok tersebut yaitu:

- Investor

Merupakan pelaku usaha penyedia dana dan akan membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing, “tengkulak”, dan lain sebagainya.

- Produsen

Produsen adalah pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa melalui barang-barang dan/atau jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan lainnya). Produsen atau pelaku usaha bisa terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berhubungan dengan pembuatan perumahan, serta lain sebagainya.

- Distributor

Distributor sendiri yaitu pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/jasa kepada masyarakat, seperti pedagang retail, pedagang kaki lima, warung, toko, supermarket, dan sejenisnya.

Hak - Hak Produsen

Pelaku usaha atau produsen adalah salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka tidak heran jika di dalam perundang-undangan ada sejumlah hak dan kewajiban serta hal lain yang menjadi tanggung jawab produsen.

Berdasar buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Celina Tri Siwi Kristiyanti, ada beragam hak-hak produsen yang bisa ditemukan, antara lain faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, walau kerusakan timbul akibat cacat produk, dengan syarat yaitu:

  • Produk sebenarnya tidak diedarkan;
  • Cacat timbul di kemudian hari;
  • Cacat timbul di luar kontrol produsen;
  • Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

Sedangkan hak pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK yaitu:

  • Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik;
  • Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Kewajiban Produsen

Selain memiliki hak, pelaku usaha atau produsen juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yaitu:

Beritikad baik melakukan kegiatan usahanya;

  • Memberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Melanjutkan penjelasan UUPK, pokok-pokok kewajiban pelaku usaha atau produsen antara lain:

  • Punya itikad baik

Di dalam kegiatan usaha wajib memiliki iktikad baik, dengan berhati-hati, mematuhi aturan-aturan, dan penuh tanggung jawab.

- Memberi informasi

Pelaku usaha wajib memberi informasi pada konsumen atas produk dan berbagai hal mengenai produk yang dibutuhkan konsumen. Informasi tersebut adalah informasi yang benar, jelas dan jujur.

- Melayani dengan cara yang sama

Pelaku usaha harus memberi pelayanan pada konsumen dengan benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan, baik dari segi cara atau kualitas pelayanan dengan diskriminatif.

- Memberi jaminan

Pelaku usaha perlu memberi jaminan terhadap barang yang diperdagankan, baik dari segi kualitas dan kemanan.

- Memberi kesempatan mencoba

Konsumen berhak menguji atau mencoba produk tertentu sebelum memutuskan membeli atau tidak membeli, maksudnya agar konsumen punya keyakinan mengenai sesuai atau tidaknya produk dengan kebutuhannya.

- Memberi kompensasi

Pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi, serta penggantian kerugian jika tidak bergunanya produk dalam memenuhi kebutuhan sesuai fungsinya, sebab fungsi produk yang diterima tidak sama dengan yang diperjanjikan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading