Sukses

Entertainment

Banding Ditolak, Suami Denada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menolak permohonan banding mantan suami Denada, Jerry Aurum. Seperti diketahui, Jerry mengajukan banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim pada 24 Februari 2019 lalu.

Namun sayangnya, permohonan banding Jerry ditolak, akibatnya mantan suami Denada ini harus menjalani hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan satu, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan satu dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ungkap ketua majelis M Lutfi.

Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan suami Denada ini tetap belaku. "Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," ujar M Lutfi.

Pesan Denada untuk Jerry Aurum

Bagi Denada, pria yang berprofesi sebagai fotografer profesional tersebut merupakan sosok yang selalu istimewa. Bagaimanapun Denada masih tetap menghormati Jerry Aurum sebagai ayah dari anaknya, Shakira Aurum.

"Selamanya kamu adalah manusia istimewa untukku, karena kamu adalah Bapak dari anakku. Selamanya kita adalah KELUARGA," papar Denada beberapa waktu silam.

Denada kembali menegaskan bahwa sebagai keluarga maka dirinya akan selalu ada untuk Jerry Aurum yang tengah menghadapi masa keterpurukannya. Dan Denada mengatakan bahwa Jerry Aurum akan selalu menjadi ayah terbaik untuk anaknya.

"Dan sebagaimana keluarga, kami akan selalu ada untuk kamu, apapun yang terjadi. You are still - and always will be - the best father for our daughter. No matter what. No matter what," tandas Denada.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading