Sukses

Entertainment

4 Opini Musisi Soal Royalti Pemutaran Lagu di Tempat Publik

Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Salah satunya menyoroti tentang pemutaran karya musik/lagu di ranah publik seperti restoran, hotel, penyiaran atau event yang bersifat komersial.

Hal ini jadi topik yang banyak diperbincangkan banyak pihak di media sosial. Di satu sisi peraturan ini akan membantu musisi dan pencipta lagu untuk mendapat hak atas karya sebagaimana mestinya.

Selain warganet, banyak juga musisi yang menyuarakan opininya terkait peraturan tersebut. Banyak yang mendukung, tapi ada juga yang punya perspektif berbeda.

Berikut beberapa pendapat para musisi terkait Peraturan Pemerintah tersebut.

Julian Jacob

Penyanyi Julian Jacob sempat mengungkapkan pendapatnya terkait peraturan baru tersebut. Ia menyatakan jika karyanya diputar di publik adalah sebuah apresiasi, sehingga ia tak masalah jika lagunya diputar secara gratis.

Hal itu mendapat reaksi dari berbagai pihak, terutama karena ia sempat menyinggung soal 'musik bukan hanya soal uang'. Namun tak lama berselang, Julian menghapus twitnya dan memberi penjelasan lebih lanjut.

"Dengan segala hormat, Saya meminta maaf atas cuitan saya yang ternyata bersifat misleading / salah paham kepada beberapa pihak.

Tujuan saya hanya ingin menyuarakan hati dari apa yang saya dan teman - teman rasakan dan tidak berniat untuk menyudutkan siapapun," tulis Julian di Twitternya.

Gerald Weird Genius

Gerald, personel Weird Genius jadi salah satu musisi yang menanggapi cuitan Julian. Menurutnya langkah ini merupakan sesuatu yang sudah selayaknya dilakukan untuk menyejahterakan pekerja seni, termasuk di bidang musik.

"Heran kenapa banyak banget yang ga setuju soal hal ini? Padahal ini praktek yang lumrah dan SUDAH SEHARUSNYA karena dari dulu musisi serba kesulitan soal royalti. "Ya kan udah kita apresiasi karyanya, masa dikit2 soal uang" apresiasi gabisa buat makan sama bayar listrik," tulis Gerald.

Fiersa Besari

Senada dengan Gerald, penyanyi dan pencipta lagu Fiersa Besari juga memandang pentingnya peraturan ini untuk menjaga kesejahteraan seniman. Ia juga merasa musisi layak memperjuangkan haknya.

Kunto Aji

Beberapa miskonsepsi memang masih terjadi di luar sana terkait peraturan ini. Kunto Aji mencoba memberi awareness terkait PP 56 Tahun 2021 yang pada dasarnya menyasar para pengusaha, terutama menengah ke atas.

"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu. Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tulisnya.

Simak juga video menarik berikut ini:

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading