Sukses

Parenting

Syarat Umum Para Saksi Dalam Akad Nikah Islam

Ladies, pernikahan merupakan pintu gerbang untuk memasuki kehidupan yang baru sebagai suami dan juga istri. Pernikahan merupakan momen sakral dimana sepasang kekasih disatukan dalam ikatan halah nan syar’i dalam sebuah prosesi akad nikah Islam. Dalam akad nikah Islam terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan syah di mata agama.

Perlu Anda ketahui, salah satu syarat syahnya sebuah akad nikah islam adalah adanya saksi nikah. Seperti dilansir dari islamqa.info bahwa tidak syah sebuah pernikahan tanpa kehadiran dua orang saksi. Tapi tunggu dulu Ladies, tidak sembarang orang dapat dijadikan sebagai saksi pada akad nikah Islam.

Nah, berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan menjadi saksi sebuah akad nikah islam seperti dilangsir pada situs konsultasisyariah.com, di antaranya:

1. Berakal. Orang yang menjadi saksi haruslah orang yang waras dan tidak memiliki gangguan jiwa

2. Baligh. Dalam hal ini, orang yang hendak menjadi saksi pada akad nikah Islam harus sudah dewasa dan dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

3. Dapat mendengar dengan baik. Orang yang menjadi saksi harus bisa mendengar dengan baik suara-suara di sekelilingnya.

4. Adil, yaitu tidak melakukan dosa-dosa besar maupun kecil.

Nah, itulah beberapa syarat yang harus terpenuhi seluruhnya jika seseorang ingin menjadi saksi dalam akad nikah islam. Dalam hal ini jika yang menjadi saksi adalah orang gila, buta, maupun tuli maka kehadirannya tidak akan dianggap dan akad nikah menjadi tidak syah. Maka dari itulah kehadiran saksi itu penting, maka untuk memilih seorang saksi, Anda harus selektif ya.

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading