Sukses

Parenting

Ulama Maroko Dukung Hukuman Mati Penyeru Seks Bebas

Dalam Islam, perilaku seks di luar nikah adalah sebuah dosa besar. Tidak hanya di Indonesia, pemahaman atas hal itu juga disadari benar oleh Muslim di luar negeri termasuk Maroko. Dan ketika terjadi pergesekan akan kasus seks sebelum menikah, maka perseteruan panjang akan terjadi.

Seperti apa yang pernah terjadi pada Juli 2012 silam, dilansir dari islampos.com, seorang editor di harian al-Ahdath al-Maghribia bernama Mokhtar al-Ghzioui mendukung seruan kebebasan seks. Mokhtar yang juga pejuang HAM di Maroko ini menilai seks di luar nikah bukanlah tindakan kriminal selama hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Berang dengan pendapat Mokhtar, tiga ulama Salafi terkemuka di Maroko yakni Abu Hafsh, Umar al-Heddouchi dan Hassan al-Kettani menilai hal tersebut tidak patut dibiarkan. Bahkan mereka mendukung adanya hukuman mati yang harus diterima oleh Mokhtar.

Ditambahkan dari voa-islam.com, tindakan ketiga ulama itu sejalan dengan apa yang dilakukan oleh pendeta asal Oujda bernama Abdullah Nahari. Nahari membuat sebuah video yang rupanya mengutuk kematian kepada Mokhtar. Meskipun akhirnya Nahari harus dipanggil oleh jaksa setempat karena dianggap menghasut kejahatan.

Apa yang terjadi di Maroko ini adalah sebuah bukti bahwa perkembangan budaya dunia bisa mengubah nilai-nilai budaya dan agama yang sudah dipercaya semenjak beradab lamanya. Jika semua orang melupakan nilai luhur yang dianggap suci seperti berhubungan seks menjadi hal yang bisa dilakukan siapa saja, mau jadi apa perkembangan manusia di seluruh dunia ini?

 

Oleh: SERA UTAMI WIJAYA L.

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading