Sukses

Parenting

Sebatas Cuti Hamil Tak Begitu saja Memenuhi Hak Pekerja Hamil

Fimela.com, Jakarta Setiap orang pasti ingin mendapatkan hak yang sama dalam setiap hal yang dilakukannya di dalam masyarakat. Namun sayangnya, hal ini belum terwujud dengan baik, terutama jika bicara tentang pemenuhan hak untuk perempuan hamil yang bekerja.

Seperti yang diungkapkan Mia Olivia, seorang ibu yang bekerja di Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, dalam Magdalene bahwa kita hidup di negara yang masih menganut paham patriarki, di mana memenuhi hak perempuan hamil justru dianggap sebagai keistimewaan pada perempuan.

Pemberian cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dianggap sudah mencukupi meski pada kenyataannya, masih banyak perusahaan atau tempat kerja yang tidak melaksanakannya. Beberapa tempat bahkan hanya memberikan cuti hamil sebulan karena berbagai alasan.

Perusahaan tentu tak ingin rugi, oleh karena itu mereka mencoba sebisa mungkin mangkir dari tanggung jawabnya memenuhi hak perempuan hamil yang bekerja.

 

Masih Banyak Hak Pekerja Hamil yang Tak Terpenuhi

Mia mengungkapkan, ada hak-hal umum yang jarang disadari banyak orang harus dimiliki ibu hamil di tempat kerja, seperti misalnya hak untuk istirahat, minum lebih banyak, menggunakan toilet lebih sering dan izin cuti ketika kondisi tubuh memburuk. Terlebih lagi, hak untuk tidak mendapatkan stigma.

Sebuah penelitian yang dilakukan Equality and Human Rights Commission di Amerika tentang diskriminasi terhadap perempuan hamil di tempat kerja menemukan, satu dari lima ibu mengatakan mereka pernah mengalami pelecehan atau komentar negatif terkait kehamilannya dari rekan kerja dan/atau atasan.

Stigma inilah yang sebenarnya paling utama dirasakan secara langsung dan berdampak begitu buruk untuk kondisi kejiwaan pekerja hamil. Tidak bisa disangkal bahwa setiap orang, terutama pria dan atasan, kemungkinan besar memiliki pikiran dan pandangan buruk pada pekerja hamil seperti misalnya, "alah alasan aja" atau "mentang-mentang hamil, enak minta izin sana sini", dan lain sebagainya. Cemooh tidak beradab dan sangat dangkal yang dimiliki banyak orang.

Pekerja hamil umumnya memiliki hak cuti hamil dari tempatnya bekerja, namun itu bukan berarti semua haknya telah terpenuhi. Bukan hanya mengembalikan kondisi fisik, mental dan emosional juga hal yang jarang diperhatikan banyak orang.

Hingga saat ini, masih banyak hak-hak perempuan hamil yang bekerja belum terpenuhi dengan baik. Meski begitu, perempuan tetap harus menghadapinya. You are so strong my lady!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading